Perceraian Tinggi Lamongan Dorong MoU Lintas Sektor
Penandatanganan MoU lintas sektor terkait perceraian tinggi Lamongan di Command Center Pemkab.--
LAMONGAN, MEMORANDUM.DISWAY.ID – Perceraian tinggi Lamongan mendorong Kantor Pertanahan Kabupaten Lamongan bersama Pengadilan Agama dan 18 stakeholder menandatangani MoU lintas sektor untuk penguatan ketahanan keluarga, Kamis 23 April 2026.
Penandatanganan dilakukan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lamongan Agung Basuki di Ruang Command Center Pemkab Lamongan bersama sejumlah instansi terkait.

Mini Kidi Wipes.--
Selain itu, kerja sama difokuskan pada penguatan administrasi, layanan kepegawaian, percepatan penanganan hak perempuan dan anak, serta penyelesaian urusan pertanahan seperti hak waris.
"Langkah ini bukan sekadar seremoni, melainkan bagian dari strategi besar menyelamatkan fondasi keluarga demi menyongsong Indonesia Emas 2045," ujar Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lamongan Agung Basuki.
Fakta menunjukkan Kabupaten Lamongan masuk 10 besar daerah dengan angka perceraian tinggi dengan lebih dari 1.000 perkara hingga April 2026.
BACA JUGA:Pemkab Lamongan Teken MoU dengan Pengadilan Agama dan Stakeholder Guna Perkuat Ketahanan Keluarga
Sementara itu, dampak perceraian memicu meningkatnya anak dari keluarga tidak utuh hingga potensi masalah sosial seperti penyalahgunaan narkoba.
"Ketahanan keluarga menjadi kunci utama dalam mewujudkan Indonesia Emas 2045," tegas Bupati Lamongan Yuhronur Efendi.
Pengadilan Agama Lamongan menilai persoalan keluarga tidak dapat diselesaikan satu lembaga sehingga diperlukan sinergi lintas sektor.

Ayo bolo kita gempur rokok ilegal.--
Melalui MoU ini, kolaborasi melibatkan kepolisian, kejaksaan, Kantor Pertanahan, dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak untuk menjamin hak mantan istri dan anak pasca perceraian.
Kondisi ini berkaitan dengan meningkatnya angka perceraian yang berdampak pada ketahanan sosial masyarakat di daerah.
Dampak tersebut dirasakan langsung oleh masyarakat terutama perempuan dan anak yang membutuhkan perlindungan pasca perceraian. (mik)
Sumber:








