Menuju ultah ke-8 memorandum.co.id
HJKS Banner
SFF 20266

Saksi BCA Bongkar Aliran Rp1,2 Miliar, Driver Korban Malah Bantah BAP di Sidang Terapis Spa

Saksi BCA Bongkar Aliran Rp1,2 Miliar, Driver Korban Malah Bantah BAP di Sidang Terapis Spa

Terdakwa Nur Hasanah saat mendengarkan keterangan saksi di PN Surabaya.--

SURABAYA, MEMORANDUM.DISWAY.ID - Persidangan kasus dugaan pencurian uang milik pengusaha Tonny Soegiono dengan terdakwa terapis spa, Nur Hasannah, berlangsung panas di Pengadilan Negeri SURABAYA, Rabu (3/6).

Tiga saksi dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hasanudin Tandilolo, namun salah satunya justru membantah keterangannya sendiri dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Saksi Solikhin, mantan sopir pribadi Tonny Soegiono, mengaku tidak pernah mengantar korban ke tempat spa maupun mengenal terdakwa Nur Hasannah sebagaimana tertuang dalam BAP penyidik.

"Ndak pernah antar korban bersama Nur. Saya juga tidak pernah antar ke spa," ujar Solikhin di hadapan majelis hakim yang diketuai Purnomo Hadyarto.

BACA JUGA:Polrestabes Surabaya Dalami Dugaan Keterlibatan Oknum Samsat dalam Kasus STNK Palsu Pasuruan


Mini Kidi Wipes.--

Pernyataan itu langsung memicu reaksi JPU. Hasanudin menunjukkan BAP yang telah ditandatangani Solikhin dan berisi keterangan berbeda.

"Ada keteranganmu sebelumnya kenal sama Nur Hasannah? Ini BAP kamu, ada tanda tangan kamu!" tegas jaksa.

Namun Solikhin tetap bersikukuh. Ia bahkan mengaku saat diperiksa penyidik hanya mengikuti arahan korban. "Itu instruksi Pak Tonny sendiri. Waktu itu saya disuruh bilang iya-iya saja," ungkapnya.

Majelis hakim kemudian mendalami alasan Solikhin bersedia menjadi saksi dalam laporan polisi tersebut. Awalnya ia mengaku tidak mengetahui perkara yang dilaporkan Tonny, namun kemudian mengakui hanya diberi tahu bahwa korban kehilangan uang.

Selain Solikhin, jaksa juga menghadirkan Michael Daniel, Assistant Officer BCA Surabaya. Dalam keterangannya, Michael mengungkap adanya transaksi transfer dalam jumlah besar dari rekening Tonny menuju rekening atas nama Nur Hasannah.

BACA JUGA:Viral Pencurian Tiang Rambu Parkir di Surabaya, Dishub Tempuh Jalur Hukum


Gempur Rokok Illegal--

Berdasarkan mutasi rekening yang diperlihatkan di persidangan, total dana yang berpindah mencapai sekitar Rp1,2 miliar.

Sumber:

Berita Terkait