Kejari Tanjung Perak Musnahkan 100 Ton Pupuk Ilegal

Selasa 07-04-2026,14:19 WIB
Reporter : Jaka Santanu Wijaya
Editor : Fatkhul Aziz

Lebih jauh, ia menilai peredaran pupuk ilegal merupakan ancaman nyata terhadap program ketahanan pangan yang menjadi perhatian pemerintah pusat.

“Hal ini merupakan bentuk keprihatinan bahwa setidaknya terdapat 100 ton pupuk yang akan merugikan para petani,” imbuhnya.

Darwis menyinggung perhatian Presiden Prabowo Subianto terhadap kesejahteraan petani yang salah satunya diwujudkan melalui penyediaan pupuk yang terjangkau dan berkualitas.

BACA JUGA:Tim Pidsus Kejari Tanjung Perak Geledah Kantor PD Pasar Surya, Sita Ratusan Dokumen dan Barbuk Elektronik

Dengan demikian, peredaran pupuk ilegal bukan sekadar pelanggaran hukum semata, tetapi juga bentuk pengkhianatan terhadap upaya menjaga kedaulatan pangan nasional.

“Artinya, peredaran pupuk ilegal ini tidak hanya mengancam petani, namun juga merupakan ancaman serius atas kedaulatan ketahanan pangan di negara kita,” tandasnya.

Dalam pemusnahan ini, Kejari Tanjung Perak melibatkan PT LEWIND sebagai perusahaan pengelola dan transporter limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) maupun non-B3.

BACA JUGA:Perkuat Sinergi, Kantah Surabaya I dan II Bersilaturahmi ke Kejari Tanjung Perak

Pelibatan PT LEWIND dilakukan sebagai bentuk kesadaran Kejaksaan untuk menjalankan putusan pengadilan tanpa mengesampingkan aspek utama perlindungan lingkungan hidup.

Diketahui, PT LEWIND telah memiliki izin pengumpulan dan pengolahan limbah B3 sesuai ketentuan yang berlaku.

Sebelum dimusnahkan, pupuk ilegal tersebut juga telah melalui uji laboratorium. Hasilnya menunjukkan bahwa pupuk tersebut memiliki standar mutu di bawah Standar Nasional Indonesia (SNI) serta tidak memenuhi persyaratan teknis minimal, sehingga dinilai tidak layak edar.

Langkah pemusnahan ini menjadi pesan keras bahwa negara hadir untuk melindungi petani dari praktik curang yang merusak ekosistem pertanian. Kejari Tanjung Perak memastikan, pupuk ilegal tidak akan diberi ruang untuk beredar dan menghancurkan masa depan pangan Indonesia.

Kategori :