new idulfitri

Kejari Tanjung Perak Surabaya Panggil Pedagang PD Pasar Surya untuk Percepat Penyidikan

Kejari Tanjung Perak Surabaya Panggil Pedagang PD Pasar Surya untuk Percepat Penyidikan

Kasi Intelijen Kejari Tanjung Perak Surabaya, I Made Agus Mahendra Iswara.--

SURABAYA, MEMORANDUM.DISWAY.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya terus mengusut dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola sewa stand dan lahan kosong PD Pasar Surya tahun 2024–2025, Rabu 1 April 2026.

Setelah memeriksa 15 saksi dari unsur PD Pasar Surya, Jaksa Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) akan memanggil beberapa pedagang untuk dimintai keterangan guna mempercepat proses penyidikan.


Mini Kidi Wipes.--

Hal tersebut disampaikan Kasi Intelijen Kejari Tanjung Perak, I Made Agus Mahendra Iswara, saat ditemui Memorandum di kantornya.

"Berikutnya kami akan memanggil para pedagang. Kyknya dari semua pasar. Diambil samplingnya saja," kata Iswara, Rabu 1 April 2026.

BACA JUGA:Digeledah Kejari Tanjung Perak, Dirut PD Pasar Surya: Terkait Pemasaran Stan Sepertinya

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk mendalami dugaan penyimpangan tata kelola sewa stand maupun lahan kosong yang diduga tidak sesuai prosedur dan berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara atau daerah.

Sebelumnya, Tim Penyidik Pidsus Kejari Tanjung Perak telah melakukan upaya paksa berupa penggeledahan di Kantor PD Pasar Surya, Jalan Manyar Kertoarjo No. 2 Surabaya, pada Senin 30 Maret 2026.


Gempur Rokok Ilegal -----

Penggeledahan dilakukan setelah kasus resmi dinaikkan ke tahap penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejari Tanjung Perak Nomor Print-01/M.3.43/Fd.1/03/2026 tertanggal 16 Maret 2026.

Dalam penggeledahan itu, penyidik menyita 223 dokumen serta barang bukti elektronik berupa 8 handphone, 1 laptop, dan 1 CPU.

Kejari memastikan penyidikan masih terus berjalan dan penyidik masih mendalami pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana berikut modus operasinya.

Sumber: