Kejari Tanjung Perak Musnahkan 100 Ton Pupuk Ilegal
Pemusnahan pupuk ilegal area milik PT LEWIND.--
SURABAYA, MEMORANDUM.DISWAY.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak menunjukkan sikap tegas dalam menjaga ketahanan pangan nasional. Selasa 7 April 2026, Kejari Tanjung Perak memimpin langsung pemusnahan pupuk ilegal dalam jumlah fantastis, mencapai 100.000 kilogram atau setara 100 ton.
Pemusnahan tersebut diawali dengan keberangkatan empat truk bermuatan 2.000 sak pupuk ilegal dari Terminal Mirah Pelabuhan Tanjung Perak menuju area milik PT LEWIND di Dusun Krajan, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan.
BACA JUGA:Kejari Tanjung Perak Surabaya Panggil Pedagang PD Pasar Surya untuk Percepat Penyidikan

Mini Kidi Wipes.--
Langkah ini menjadi bukti bahwa aparat penegak hukum tidak main-main menghadapi peredaran pupuk ilegal yang berpotensi merusak sektor pertanian dan merugikan petani.
Dalam kegiatan tersebut, hadir sejumlah pihak terkait, di antaranya jajaran Ditpolairud Polda Jawa Timur, Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Jawa Timur, KPKNL Surabaya, serta PT Pelindo Multi Terminal.
BACA JUGA:Digeledah Kejari Tanjung Perak, Dirut PD Pasar Surya: Terkait Pemasaran Stan Sepertinya
Barang bukti pupuk ilegal yang dimusnahkan itu berasal dari dua perkara yang telah berkekuatan hukum tetap.
Perkara pertama berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 1016/Pid.Sus/2025/PN Sby tertanggal 7 Mei 2025, dengan terpidana Ismaryono yang terbukti melanggar Pasal 100 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
Sementara perkara kedua mengacu pada putusan PN Surabaya Nomor 1317/Pid.Sus/2024/PN Sby tertanggal 28 Agustus 2024, dengan terpidana Faih Yasak yang melanggar Pasal 122 jo Pasal 73 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan.
BACA JUGA:Kasi Intel Kejari Tanjung Perak: 15 Saksi yang Diperiksa Unsur Internal PD Pasar Surya
Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Darwis Burhansyah, S.H., M.H., menegaskan bahwa jumlah barang bukti yang dimusnahkan bukan perkara kecil.
“Angka 2.000 karung jenis pupuk ilegal dengan berat total 100.000 kilogram, menurut saya, bukan merupakan angka yang kecil. Terlebih lagi mengingat angka tersebut berasal dari dua perkara saja,” tegas Darwis.
Darwis juga menyampaikan keprihatinannya karena pupuk ilegal dalam jumlah besar ini berpotensi menimbulkan kerugian serius bagi petani.
Sumber:







