new idulfitri

OTT KPK di Tulungagung, Pemprov Jatim Pilih Tunggu Proses Hukum

OTT KPK di Tulungagung, Pemprov Jatim Pilih Tunggu Proses Hukum

Ilustrasi Operasi Tangkap Tangan KPK di Tulungagung yang melibatkan sejumlah pejabat daerah.--

SURABAYA, MEMORANDUM.DISWAY.ID – Pemerintah Provinsi Jawa Timur menyatakan sikap hati-hati dan memilih menunggu proses hukum terkait Operasi Tangkap Tangan KPK di Kabupaten Tulungagung yang diduga melibatkan sejumlah pejabat, Sabtu 11 April 2026.

Kepala Biro Hukum Pemprov Jatim Adi Sarono mengaku baru mengetahui kabar OTT tersebut dari pemberitaan media dan menyampaikan keprihatinan atas peristiwa yang terjadi.


Mini Kidi Wipes.--

"Kami mengikuti dan mendapat informasi akan hal ini dari media massa tadi pagi. Kami turut prihatin akan hal ini," ujar Adi Sarono.

Menurutnya, Pemprov Jatim tidak akan berspekulasi lebih jauh dan memilih menunggu perkembangan resmi dari Komisi Pemberantasan Korupsi terkait penetapan status hukum dalam waktu 24 jam.

BACA JUGA:Pejabat dan ASN Datangi Mapolres Tulungagung Secara Bergelombang

Sementara itu, Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo telah tiba di Gedung Merah Putih KPK Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik.

Selain itu, sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung juga turut diamankan dan dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan lanjutan.

BACA JUGA:Isu OTT KPK di Tulungagung Beredar, Mapolres Dijaga Ketat

Di sisi lain, penyidik juga melakukan pemeriksaan di tingkat lokal termasuk di Polres Tulungagung serta penyisiran di Kantor Dinas PUPR setempat untuk mengumpulkan barang bukti tambahan.

Hingga kini, KPK belum mengungkap secara rinci perkara yang melatarbelakangi OTT tersebut namun pemeriksaan terhadap sejumlah pihak masih terus berlangsung.


Gempur Rokok Ilegal. Laporkan Peredaran Rokok Ilegal ke Kantor Bea Cukai Malang.--

Pemprov Jawa Timur memastikan akan terus memantau perkembangan kasus dan menyerahkan sepenuhnya proses penegakan hukum kepada KPK.

"Kami masih menunggu perkembangan status hukum dari KPK dalam 24 jam ke depan," pungkasnya. (Ain)

Sumber: