Kejari Tanjung Perak Terapkan WFH Mulai 17 April, Pelayanan PTSP dan Tilang Tetap Jalan
Kasi Intelijen Kejari Tanjung Perak, I Made Agus Mahendra Iswara.--
SURABAYA, MEMORANDUM.DISWAY.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak mulai menerapkan kebijakan Work From Home (WFH) bagi pegawainya sebagai tindak lanjut program pemerintah dalam rangka efisiensi tata kelola pemerintahan.
Kebijakan tersebut akan mulai diberlakukan pada Kamis 17 April 2026 dengan sistem pembagian jadwal antara pegawai yang bertugas piket di kantor dan pegawai yang melaksanakan WFH dari rumah.
BACA JUGA:Kejari Tanjung Perak Musnahkan 100 Ton Pupuk Ilegal

Mini Kidi Wipes.--
Meski demikian, pihak Kejari Perak memastikan bahwa pelayanan publik tetap berjalan normal, termasuk pelayanan pada Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) serta pelayanan tilang.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kasi Intelijen Kejari Tanjung Perak, I Made Agus Mahendra Iswara, Jumat 10 April 2026.
BACA JUGA:Kejari Tanjung Perak Surabaya Panggil Pedagang PD Pasar Surya untuk Percepat Penyidikan
“Mulai minggu depan akan ada pembagian pegawai yang piket maupun yang melaksanakan work from home. Namun pelayanan PTSP tetap berlangsung, tilang juga tetap dilaksanakan,” ujar I Made Agus.
Ia menjelaskan, penerapan WFH ini bertujuan untuk mendukung percepatan transformasi tata kelola pemerintahan agar lebih efisien. Selain itu, program ini juga dimaksudkan untuk mengukur tingkat efisiensi operasional yang bisa dicapai oleh instansi.
“WFH ini bukan berarti pegawai libur. Tetap ada pengawasan, ada laporan-laporan terkait tugas dan fungsi yang dilaksanakan. Pimpinan juga akan melakukan waskat,” jelasnya.
BACA JUGA:Digeledah Kejari Tanjung Perak, Dirut PD Pasar Surya: Terkait Pemasaran Stan Sepertinya
Lebih lanjut, kebijakan ini juga diarahkan untuk menekan biaya operasional kantor, khususnya tagihan listrik dan air.
“Tujuan utama WFH ini salah satunya bagaimana bisa menekan tagihan listrik dan air, karena penggunaan alat elektronik dibatasi dan hanya fokus pada ruangan tertentu yang bertugas piket,” imbuhnya.
Dalam kesempatan itu, I Made Agus menyebut penerapan WFH di lingkungan Kejaksaan mengacu pada surat edaran resmi dari Kejaksaan Agung.
Sumber:







