new idulfitri

Sewa Dua Mobil Lalu Digadaikan, Dhani Jati Terancam 20 Bulan Penjara

Sewa Dua Mobil Lalu Digadaikan, Dhani Jati Terancam 20 Bulan Penjara

Terdakwa Dhani Jati Prasetyo usai mendengar pembacaan tuntutan di PN Surabaya.--

​SURABAYA, MEMORANDUM.DISWAY.ID - Bak pepatah dikasih hati minta jantung, Dhani Jati Prasetiyo kini harus bersiap meringkuk di balik jeruji besi. Alih-alih menjalankan bisnis dengan jujur, pria ini justru memanfaatkan kepercayaan pemilik rental mobil untuk meraup keuntungan pribadi dengan cara menggadaikan unit yang disewanya.

​Dalam persidangan yang digelar di Ruang Candra, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Reiyan Novandana Syanur Putra dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, menilai perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur penggelapan secara berlanjut.

BACA JUGA:Modus Pinjam Motor Antar Istri, Warga Turen Gelapkan Kendaraan Teman untuk Digadaikan


Mini Kidi Wipes.--

​Tanpa ampun, JPU melayangkan tuntutan tinggi kepada terdakwa. Dhani dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal penggelapan sebagaimana diatur dalam UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

​"Memohon kepada Majelis Hakim untuk menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun 8 bulan (20 bulan) dikurangi masa penahanan sementara," tegas JPU Reiyan saat membacakan amar tuntutannya.

BACA JUGA:Gadaikan BPKB Mobil Teman, Pria Blitar Ditangkap Satreskrim Polres Tulungagung

​Aksi lancung Dhani ini dilakukan bersama rekannya, Pitono (almarhum), dalam kurun waktu Juni 2025. Dengan dalih untuk keperluan usaha, mereka berhasil memperdaya korban, Widi Hariyanto. Strateginya cukup rapi, terdakwa membayar uang sewa di muka untuk meyakinkan korban.


Gempur Rokok Ilegal. Laporkan Peredaran Rokok Ilegal ke Kantor Bea Cukai Malang.--

​Unit pertama, Toyota Innova G A/T 2023. Disewa Rp 10 juta/bulan, namun justru digadaikan senilai Rp60 juta. ​Unit kedua, Toyota All New Avanza 1.5 G CVT 2023. Disewa Rp6,5 juta/bulan, lalu "dilempar" ke Pamekasan melalui perantara untuk digadaikan kepada pihak yang kini buron (DPO).

​Kepercayaan Widi Hariyanto dibayar mahal. Hingga perkara ini bergulir ke meja hijau, kedua unit mobil tersebut raib tak kembali ke garasinya. Berdasarkan hitungan kerugian material, korban harus menelan pil pahit dengan total kerugian mencapai Rp780 juta.

Sumber:

Berita Terkait