Sidang Siwalan Party Ungkap Dugaan Intimidasi Penyidik, Peserta Dipaksa Buka Pakaian

Jumat 13-03-2026,15:59 WIB
Reporter : Jaka Santanu Wijaya
Editor : Fatkhul Aziz


Gempur Rokok Ilegal.--

Berdasarkan keterangan saksi Ridwan, saat penggerebekan pada 18 Oktober 2025, jumlah peserta kegiatan tersebut mencapai 35 orang. Namun dalam perkara yang disidangkan saat ini hanya 25 orang yang dijadikan terdakwa.

Menariknya, menurut kuasa hukum, ada satu peserta bernama Yoga yang tidak dijadikan tersangka maupun saksi dalam perkara tersebut.

“Ini yang menjadi tanda tanya besar. Dari 35 orang yang diamankan, ada satu orang bernama Yoga yang tidak dijadikan tersangka, juga tidak pernah dihadirkan sebagai saksi. Seolah-olah menghilang begitu saja,” ungkap Junior.

BACA JUGA:Buntut Pesta Gay, Polisi Periksa 7 Karyawan Hotel Midtown Residence Surabaya

Pihaknya pun berencana meminta majelis hakim menghadirkan penyidik yang menangani perkara tersebut untuk dikonfrontir dengan keterangan para saksi di persidangan.

Kuasa hukum juga menegaskan bahwa para terdakwa seharusnya dilihat sebagai korban keadaan. Selain itu, sebagian besar terdakwa masih berusia muda sehingga masa depan mereka perlu menjadi pertimbangan dalam putusan.

“Kami berharap majelis hakim mempertimbangkan tujuan pemidanaan sebagaimana diatur dalam KUHP, termasuk masa depan para terdakwa yang sebagian besar masih muda,” pungkasnya.

Kategori :