Sidang Siwalan Party Ungkap Dugaan Intimidasi Penyidik, Peserta Dipaksa Buka Pakaian
Para terdakwa Admin usia sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Surabaya.--
SURABAYA, MEMORANDUM.DISWAY.ID - Sidang lanjutan perkara yang dikenal sebagai kasus Siwalan Party kembali mengungkap fakta baru di persidangan. Tim penasihat hukum menyoroti dugaan pelanggaran prosedur hukum hingga tindakan intimidasi saat proses penyidikan.
Dalam sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Deddy Arisandi dari Kejari Surabaya, menghadirkan saksi M Ridwan alias Ardi yang sebelumnya sudah dituntut satu tahun penjara.
BACA JUGA:Pendana Siwalan Party Dituntut 1 Tahun Penjara di PN Surabaya

Mini Kidi Wipes.--
Para terdakwa yang berperan sebagai admin acara pesta gay itu menjalani sidang tertutup di ruang Cakra, Pengadilan Negeri Surabaya, Jumat 13 Maret 2026.
Penasihat hukum para terdakwa, Junior Aritona, saat ditemui membeberkan fakta, usai sidang pemeriksaan saksi di pengadilan.
BACA JUGA:Kasus Pesta Gay Masuk Tahap II, 34 Tersangka Resmi Dilimpahkan ke Kejari Surabaya
Dalam sidang tersebut, beberapa saksi mengungkap adanya instruksi dari oknum penyidik yang meminta peserta membuka pakaian saat proses pemeriksaan. Padahal, menurut penasihat hukum, saat diamankan para peserta masih mengenakan pakaian.
“Fakta yang menarik hari ini, ada keterangan saksi bahwa peserta diminta membuka pakaian oleh penyidik. Padahal saat diamankan mereka mengenakan pakaian. Kemudian kondisi itu didokumentasikan,” ujar Junior kepada awak media.
Selain itu, tim kuasa hukum juga menyoroti dugaan pelanggaran hak tersangka karena saat pemeriksaan awal mereka tidak didampingi penasihat hukum.
BACA JUGA:Berkas Perkara 34 Tersangka Pesta Gay di Sebuah Hotel Surabaya Masuk Tahap P-19
Menurut Junior, kondisi tersebut jelas melanggar hukum acara pidana. Negara seharusnya menjamin tersangka mendapatkan akses bantuan hukum, terlebih bagi mereka yang tidak memahami hak-haknya.
“Seharusnya menjadi kewajiban negara untuk memfasilitasi tersangka yang tidak mengetahui haknya atau tidak memiliki akses ke advokat. Tapi dalam perkara ini itu tidak diberikan,” tegasnya.
Ia menilai kondisi tersebut berpotensi menjadi pelanggaran hak asasi manusia.
Sumber:




