selamat menunaikan ibadah ramadan 2026

Perjuangkan Hak Waris Saham PT Hasil Karya, Keluarga Almarhum Wei Mingcheng Gugat PMH di PN Surabaya

Perjuangkan Hak Waris Saham PT Hasil Karya, Keluarga Almarhum Wei Mingcheng Gugat PMH di PN Surabaya

Sujianto (baju biru) kuasa hukum keluarga Wei Mingcheng di Pengadilan Negeri Surabaya.--

sURABAYA, MEMORANDUM.DISWAY.ID - Sengketa kepemilikan saham di PT Hasil Karya, Sidoarjo, mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Surabaya. Keluarga almarhum Wei Mingcheng menggugat sejumlah pihak melalui perkara perbuatan melawan hukum (PMH) terkait hak waris saham perusahaan tersebut.

Sidang yang digelar di ruang Kartika itu merupakan sidang kedua dengan agenda pemeriksaan legalitas prinsipal penggugat.

BACA JUGA:Kejari Ponorogo Tangani Empat Kasus Dugaan PMH


Mini Kidi Wipes.--

Kuasa hukum penggugat, Sujianto SH, MH., mengatakan gugatan ini diajukan keluarga almarhum Wei Mingcheng untuk memperjuangkan hak-hak waris yang ditinggalkan suaminya, yang semasa hidup menjabat sebagai direktur PT Hasil Karya.

“Hari ini kami hadir bersama keluarga almarhum Wei Mingchen, istri dan anaknya. Mereka datang jauh-jauh dari China untuk mencari keadilan atas hak-hak almarhum suaminya yang meninggal di Indonesia,” tutur kuasa hukum dari Kantor Hukum YSR & Partners itu kepada para wartawan di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis 12 Maret 2026.

BACA JUGA:Sidang Bos PT ASA di PN Surabaya, Ahli OJK Tegaskan Pialang Asuransi Tanpa Izin Terancam Pidana 10 Tahun

Menurutnya, perkara yang diajukan merupakan gugatan PMH yang berkaitan dengan peninggalan saham milik almarhum Wei Mingcheng di perusahaan yang berbasis di Sidoarjo tersebut.

“Poin utama gugatan ini adalah terkait peninggalan saham almarhum yang semasa hidup menjabat sebagai direktur PT Hasil Karya,” tegasnya.

Dalam perkara ini, terdapat beberapa pihak yang digugat. Di antaranya Edi Gunawan selaku pemegang saham PT Hasil Karya, Johan yang juga tercatat sebagai pemegang saham sekaligus komisaris, serta Direktur PT Hasil Karya yang diwakili Jimmy.

BACA JUGA:Pendana Siwalan Party Dituntut 1 Tahun Penjara di PN Surabaya

Selain itu, turut tergugat juga notaris Deddy Wijaya yang menerbitkan akta jual beli saham. Sementara pihak lain yang turut digugat berkaitan dengan legalitas surat kuasa penjualan saham dari pemegang saham Raden Agung Stefanus.

Sujianto menjelaskan, sidang kali ini masih berkutat pada pemeriksaan legalitas para pihak yang berperkara.

“Sidang kedua hari ini agendanya pemeriksaan legalitas prinsipal penggugat. Karena ada beberapa tergugat dan turut tergugat, tadi majelis hakim masih melakukan pemeriksaan administrasi dan legalitas para pihak,” jelasnya.

Sumber:

Berita Terkait