HPN 2026, Ujian di Post Truth Era dan Disrupsi Informasi

Senin 09-02-2026,09:27 WIB
Reporter : Wendy Setiawan
Editor : Muhammad Ridho

Baginya, pers sehat itu mampu menyajikan berita atau informasi yang menyehatkan pembaca, benar adanya, seseorang jadi mengerti informasinya, tidak punya pemaknaan yang berbeda. Apalagi pemaknaan yang negatif.

"Suatu contoh yang baru muncul, Epstein Files. Apakah itu benar? Kita tidak tahu. Seakan-akan benar dan benar seakan-akan. Itulah post truth era. Nah itu yang tidak sehat," tegasnya.

BACA JUGA:Awali Tahun dan Sambut HPN 2026, JMSI Jatim Gelar Doa Bersama

Seperti diketahui, Epstein Files adalah ribuan dokumen pengadilan dan arsip penyelidikan yang merekam kejahatan Jeffrey Epstein serta jejaring sosial dan politik di sekelilingnya, seperti Presiden Amerika (AS) Donald Trump

Dokumen itu dibuka oleh Departemen Kehakiman Amerika Serikat pada Januari 2026 dan langsung menghebohkan warga negara Paman Sam tersebut. Sebab, isi dokumen itu membuka kembali persoalan kejahatan seksual dan perlakuan istimewa terhadap elite berpengaruh.

Bahkan beberapa tokoh besar di Indonesia turut tercatat namanya dalam dokumen tersebut. Seperti bis MNC Grup Hary Tanoesoedibjo, pendiri Sinar Mas Group Eka Widjaja, Mantan Menteri Keuangan Indonesia Sri Mulyani, hingga Mantan Presiden Joko Widodo.

BACA JUGA:Penuh Kelakar Segar, Kapolres Bangkalan AKBP Wibowo Pererat Sinergitas Bersama Jurnalis

Dilain sisi, Mahkamah Konstitusi (MK) yang mempertegas bahwa wartawan tak bisa langsung dipidana, maupun dituntut secara perdata terkait sengketa jurnalistik, dengan memperjelas makna frasa "perlindungan hukum" terhadap wartawan yang diatur dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

MK menyatakan perlindungan hukum tersebut mencakup ketentuan bahwa sanksi pidana maupun perdata terhadap wartawan dalam menjalankan profesinya, hanya dapat digunakan setelah mekanisme sengketa pers di Dewan Pers rampung ditempuh. 

Artinya, apabila terjadi sengketa yang bersumber dari karya jurnalistik, penyelesaiannya harus mengedepankan mekanisme sebagaimana diatur dalam UU Pers dengan mendapatkan pertimbangan dari Dewan Pers.

BACA JUGA:Meilita Elaine: Jurnalisme, Empati, dan Seni Beradaptasi di Era Digital

Menurut Jokhanan, Itu sangat mendukung sekali untuk kebebasan pers. Dalam kacamatanya, putusan itu tidak berdiri sendiri. Artinya, ada Undang-undang atau aturan yang menguatkan putusan itu.

"MK pasti memikirkan aturan-aturan yang menguatkan putusan itu. Jadi bebas tapi pasti tidak sebebas-bebasnya. Saat ini yang bisa dipakai ya UU Pers itu sendiri. Tapi untuk jeratan hukum bisa pakai UU lain seperti KUHP atau Perdata," ucapnya.

Saat ini banyak media massa yang telah terdaftar dan terverifikasi Dewan Pers. Namun, tidak sedikit pula media massa yang belum mengantongi legalitas tersebut. Sehingga, putusan MK itu rawan dimanfaatkan oknum tertentu yang mengatasnamakan media atau wartawan.

"Memang tidak sebebas-bebasnya. Apalagi lembaga persnya abal-abal, tidak terverifikasi itu pasti habis. Malah yang terverifikasi Dewan Pers akan dilindungi dan terlindungi," pungkasnya.

Kategori :