Menanggapi pemanggilan tersebut, Regional Manager Black Owl, Egi Ramadan, menegaskan bahwa pihak manajemen kooperatif dan telah mengambil langkah tegas secara internal.
Ia menyebut oknum karyawan yang terlibat dugaan pelecehan telah diberhentikan kurang dari 24 jam setelah kejadian.
“Dari manajemen tegas, begitu ada pelanggaran terkait aturan Black Owl, langsung kami keluarkan. Kejadiannya tanggal 16, tanggal 17 yang bersangkutan sudah kami keluarkan,” kata Egi.
BACA JUGA:DPRD Surabaya Dorong Anggaran Khusus APBD 2026 untuk Kolaborasi Pemuda Gen Z
Egi mengklarifikasi bahwa dugaan pelecehan seksual tidak terjadi di area outlet Black Owl, melainkan di sebuah hotel.
Namun, ia membenarkan bahwa pertemuan awal antara korban dan pelaku terjadi di tempat usahanya. Pihaknya pun menyatakan siap memberikan keterangan dan bukti kepada kepolisian jika diperlukan.
"Tempat kejadian bukan di tempat kami. Kejadiannya di sebuah hotel. Tapi pertemuan karyawan kami dengan yang bersangkutan memang ada di Black Owl,” jelasnya.
BACA JUGA:Hadapi Disrupsi Informasi, Wakil Ketua DPRD Surabaya Ajak Mahasiswa Jadi Agent of Truth
Terkait keberadaan korban yang masih di bawah umur di dalam outlet, Egi mengakui adanya kelalaian internal. Meskipun Black Owl memiliki aturan ketat yang melarang pengunjung di bawah usia 21 tahun, korban saat itu berhasil masuk karena datang didampingi orang tuanya.
“Di bawah 21 tahun itu tidak diperbolehkan. Tetapi yang bersangkutan datang bersama orang tuanya. Kami sudah melarang, hanya saja orang tua tetap memaksa anaknya masuk,” jelasnya.
Egi menyebut insiden ini sebagai kelalaian supervisor yang seharusnya mampu menegakkan aturan tanpa pandang bulu.
BACA JUGA:Prostitusi Online Kian Marak, DPRD Surabaya Desak Satpol PP Bentuk Tim Cyber Patrol
“Kalau dari sisi kami, kecolongan karena yang bersangkutan sebagai supervisor seharusnya tahu aturan. Karena tidak menjalankan aturan, konsekuensinya langsung kami keluarkan,” pungkasnya.(alf)