Buntut Kasus Pelecehan Anak, DPRD Surabaya Desak Evaluasi Izin Black Owl: Kalau Melanggar, Tutup!

Rabu 10-12-2025,15:09 WIB
Reporter : Arif Alfiansyah
Editor : Fatkhul Aziz

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur yang menyeret oknum mantan pegawai Rekreasi Hiburan Umum (RHU) Black Owl di Jalan Basuki Rahmat, berbuntut panjang. 

Komisi B DPRD Kota Surabaya secara resmi memanggil manajemen Black Owl serta sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, termasuk Satpol PP, dalam rapat dengar pendapat untuk mendalami dugaan pelanggaran operasional di tempat hiburan tersebut.

BACA JUGA:Best Hotel dan Black Owl Surabaya Terseret Kasus Pencabulan dan Penganiayaan Anak di Bawah Umur


Mini Kidi--

Anggota Komisi B DPRD Kota Surabaya, Agung Prasodjo, menilai kasus ini sebagai pelanggaran berat. Pasalnya, Surabaya saat ini menyandang predikat Kota Layak Anak, sehingga insiden yang melibatkan tempat hiburan malam ini dinilai mencoreng citra kota.

“Ini pelanggaran berat. Makanya Komisi B mencoba mendalami. Kami khawatir kalau tidak diingatkan, tempat-tempat hiburan ini akan terus seperti itu,” ujar Agung usai rapat dengar pendapat.

BACA JUGA:Perangi Suap dan Gratifikasi, Ketua Komisi A DPRD Surabaya Tegaskan Integritas Birokrasi demi Pelayanan Publik

Agung menyoroti adanya celah dalam standar operasional prosedur (SOP), khususnya terkait jeda aktivitas antara jam operasional restoran dan kelab malam. 

Ketiadaan jeda waktu sterilisasi lokasi disinyalir menjadi penyebab lolosnya pengunjung di bawah umur saat suasana beralih menjadi hiburan malam.

“Harusnya ada jeda. Kalau dari resto berlanjut ke klub malam, anak di bawah umur harus sudah tidak boleh masuk. Tapi ini tidak ada jeda,” tegasnya.

BACA JUGA:Jagal Unggas di Pasar Masih Marak, DPRD Surabaya Soroti Dampak Kesehatan dan Lingkungan

Pihaknya mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya untuk tidak segan melakukan evaluasi menyeluruh, mulai dari perizinan, kepatuhan pajak hiburan dan makanan, hingga izin penjualan minuman beralkohol.

Ia menegaskan, jika ditemukan pelanggaran berulang yang merusak generasi muda, izin usaha harus ditinjau ulang atau bahkan dicabut.

“Sikap saya tegas, kalau melanggar, tutup. Kalau kegiatan seperti ini justru merusak generasi kita, untuk apa izinnya dipertahankan. Kalau masih bandel, izinnya harus ditinjau ulang bahkan ditutup sementara,” pungkas Agung.

BACA JUGA:Komisi B DPRD Surabaya Dorong Regulasi Tegas Rumah Pemotongan Unggas

Kategori :