Kasus Perusakan Rumah Medokan Ayu, Kejari Surabaya Terima Pelimpahan Tersangka Permadi

Kasus Perusakan Rumah Medokan Ayu, Kejari Surabaya Terima Pelimpahan Tersangka Permadi

Tersangka Permadi saat pelimpahan tahap ll di Kejari Surabaya--

SURABAYA, MEMORANDUM.DISWAY.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya resmi menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) perkara dugaan perusakan rumah atas nama Permadi Wahyu Dwi Mariyono, Selasa (6/1/2026). pelimpahan dilakukan oleh penyidik Satreskrim Polrestabes Surabaya kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Penyerahan tersangka dan barang bukti ini menandai tuntasnya proses penyidikan sekaligus membuka jalan perkara tersebut untuk segera disidangkan di Pengadilan Negeri Surabaya.

BACA JUGA:Polda Jatim Tetapkan Empat Tersangka Kasus Perusakan Rumah Elina, Berharap Harta yang Hilang Bisa Kembali


Mini Kidi--

Dalam perkara ini, tersangka dijerat Pasal 410 KUHP tentang pengrusakan gedung atau kapal milik orang lain secara sengaja dan melawan hukum, atau Pasal 406 KUHP tentang pengrusakan barang milik orang lain.

Berdasarkan kasus posisi singkat, tersangka diduga secara sengaja merusak rumah milik korban, Uswatun Hasanah, yang berlokasi di kawasan Medokan Ayu, Surabaya, dengan menggunakan alat berat. Aksi perusakan tersebut dilakukan di tengah adanya sengketa kepemilikan tanah antara tersangka dan korban.

BACA JUGA:Polda Jatim Tetapkan Warga Tandes Tersangka Keempat Kasus Perusakan Rumah Nenek Elina

Ironisnya, sengketa tersebut diketahui masih dalam proses hukum, namun tersangka justru diduga mengambil tindakan sepihak dengan merobohkan rumah korban, sehingga peristiwa ini berujung pada proses pidana.

Usai Tahap II, Jaksa Penuntut Umum langsung melakukan penahanan terhadap tersangka di Rutan Kelas I Surabaya. Penahanan dilakukan guna kepentingan penuntutan dan untuk memastikan tersangka tidak mengulangi perbuatannya.

BACA JUGA:Polisi Kembali Ringkus Dua Terduga Pelaku Perusakan Rumah Nenek Elina di Surabaya

“Perkara selanjutnya akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Surabaya untuk menjalani proses persidangan,” Kasi Intelijen Kejari Surabaya, Putu Arya Wibisana, SH., MH.

Sumber:

Berita Terkait