DPRD Surabaya Desak Pemkot Terbitkan SP hingga Cabut Izin Jembatan Perumahan Baru di Keputih Sukolilo
Rapat dengar pendapat yang berlangsung di Komisi C DPRD Surabaya.--
SURABAYA, MEMORANDUM.DISWAY.ID – Komisi C DPRD Kota Surabaya mendesak Pemerintah Kota Surabaya menerbitkan surat peringatan hingga mencabut izin pembangunan jembatan perumahan baru di Keputih Sukolilo yang dinilai melanggar fungsi saluran air, Selasa 6 Januari 2026.
Komisi C DPRD Kota Surabaya melayangkan peringatan keras kepada pengembang PT Heinrich Success Property. Dewan meminta Pemkot Surabaya segera menerbitkan surat peringatan terkait pembangunan jembatan yang dinilai merugikan warga sekitar.

Mini Kidi--
Jembatan selebar 8 meter dan panjang 17 meter tersebut direncanakan menjadi akses penghubung antara Perumahan Sukolilo Dian Regency (SDR) 1 dengan proyek perumahan baru milik PT Heinrich Success Property. Namun, pembangunan itu memicu penolakan warga SDR dan kawasan sekitarnya.
Ketua Komisi C DPRD Surabaya, Eri Irawan, mengungkapkan pihaknya telah melakukan inspeksi mendadak ke lokasi pembangunan pada Minggu sebelumnya. Dari hasil sidak, ditemukan adanya penutupan saluran air utama yang menjadi muara pembuangan air kawasan Keputih.
“Begitu saluran ini ditutup, otomatis semua terdampak. Bukan hanya bagi warga perumahan SDR, tapi juga RT-RT di sekitarnya. Bahkan ada masjid yang sudah puluhan tahun tidak pernah banjir, kemarin terendam karena salurannya ditutup untuk kepentingan jembatan ini,” tegas Eri Irawan usai memimpin hearing di Gedung DPRD Surabaya.
Menurutnya, setiap proses pembangunan tidak boleh semata-mata menonjolkan pertumbuhan ekonomi. Dampak sosial, lingkungan, dan keberlanjutan kehidupan warga sekitar wajib menjadi perhatian utama pengembang.
BACA JUGA:Tingkatkan Kewaspadaan Curanmor, Bhabinkamtibmas Putat Gede Gencarkan Sosialisasi Call Center 110
“Kita berharap dalam setiap proses pembangunan itu bukan hanya dampak pertumbuhan ekonomi yang ditonjolkan, tapi juga dampak sosial, dampak lingkungan, dan yang paling penting keberlanjutan kehidupan sosial di sekitar,” tegasnya.
Selain persoalan lingkungan, pembangunan jembatan tersebut dinilai melanggar komitmen One Gate System atau sistem satu gerbang yang sebelumnya dijanjikan kepada warga SDR. Warga menolak permukiman mereka dijadikan jalur lintasan pengembang lain.
BACA JUGA:Mobilitas Awal Tahun Meningkat, KAI Daop 8 Surabaya Tambah Tiga Perjalanan Kereta Api
Sementara itu, Anggota Komisi C DPRD Surabaya Josiah Michael mendorong Pemkot Surabaya agar tidak menunda langkah administratif.
Ia menegaskan per 6 Januari 2026 Pemkot sudah harus menerbitkan Surat Peringatan Pertama kepada PT Heinrich Success Property.
“Kami meminta Pemkot segera memberikan teguran hari ini juga. Fokusnya mengembalikan fungsi saluran dan membongkar kis dam. Ini sudah musim hujan, Pemkot harus bergerak cepat,” ujarnya.
BACA JUGA:Transisi KUHP 2026, Pengamat UHW Perbanas: Korporasi Kini Bisa Dipidana
Berdasarkan perjanjian sewa-menyewa ruang di atas bagian saluran di Jalan Bahagia 1, terdapat sejumlah ketentuan terkait keamanan, ketertiban, dan fungsi lingkungan yang wajib dipatuhi. DPRD Surabaya menyatakan komitmennya untuk mengawal persoalan ini melalui fungsi pengawasan.
Jika Surat Peringatan Pertama tidak diindahkan, DPRD mendesak Pemkot Surabaya menerbitkan SP2 dan SP3 yang berujung pada pembatalan kontrak sewa-menyewa lahan hingga pencabutan izin pembangunan jembatan secara permanen.
BACA JUGA:Cegah Curanmor, Bhabinkamtibmas Simokerto Sosialisasi Call Center 110 dan Edukasi Parkir Aman
“Jika Pemkot tidak segera menindak tegas, kami akan panggil kembali dan memastikan prosedur pencabutan izin dijalankan sesuai aturan yang berlaku,” pungkas Eri Irawan. (alf)
Sumber:
