Kejaksaan Geledah SDN di Jember Terkait Dugaan Korupsi Dana BOS 2020-2024
Kasi Pidsus Kejari Jember Ivan Praditya Putra SH MH memimpin pengeledahan di di SDN Curahnongko 02, Kecamatan Tempurejo, Jember.-Edi Winarko-
JEMBER, MEMORANDUM.CO.ID - Tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) JEMBER melakukan penggeledahan di SDN Curahnongko 02, Kecamatan Tempurejo, JEMBER, Kamis 11 Desember 2025.
BACA JUGA:Kado Setahun Prabowo-Gibran, Kejari Jember Tetapkan Lima Tersangka Korupsi Sosperda DPRD
Penggeledahan ini merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi bantuan operasional sekolah (BOS) periode tahun 2020 hingga 2024 yang tengah ditangani oleh Kejaksaan Negeri Jember.

Mini Kidi--
Berdasarkan pantauan di lokasi, tim penyidik tiba sekitar pukul 12.00 WIB. Mereka langsung menuju sejumlah ruangan untuk mencari barang bukti, antara lain ruang kerja kepala sekolah, ruang guru, beberapa ruangan lain yang terkait dan administrasi keuangan.
BACA JUGA:Kejari Jember Periksa Wakil Ketua DPRD, Dugaan Korupsi Sosperda Senilai Rp 5,6 Miliar
Kedatangan tim penyidik kejaksaan yang didampingi anggota TNI ini sempat mengejutkan pihak sekolah. Sejumlah guru mengaku tidak menyangka bahwa sekolah mereka akan digeledah sebagai rangkaian penyidikan kasus dugaan korupsi yang sedang diusut.
Proses penggeledahan juga disaksikan langsung oleh perangkat desa, yakni Kepala Desa Curahnongko. Tim penyidik fokus memeriksa dokumen-dokumen terkait alokasi dan penggunaan dana BOS, termasuk aliran keuangan dari bendahara sekolah.
BACA JUGA:Ratusan Perkara Tuntas, Kejari Jember Musnahkan Barang Bukti Narkotika hingga Senjata Tajam
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jember Ivan Praditya Putra SH MH membenarkan bahwa pihaknya kini tengah fokus mendalami penyidikan kasus dugaan korupsi alokasi anggaran BOS tahun 2020-2024 tersebut.
"Penggeledahan hari ini merupakan lanjutan dari pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang telah kita lakukan, tujuannya untuk mencari serta melengkapi barang bukti," tegas Ivan kepada wartawan di sela-sela upaya penggeledahan. "Dugaan korupsi BOS saat ini sudah masuk tahap penyidikan."
BACA JUGA:Susul Wakil Ketua DPRD, Rekanan Mamin Sosperda Jember SR Ditahan Kejari
Dari penggeledahan yang berlangsung selama dua jam tersebut, penyidik Pidsus berhasil mengamankan barang bukti sebanyak dua boks. Barang bukti tersebut berisi dokumen-dokumen laporan, pertanggungjawaban. Kuitansi dan stempel. Sejumlah barang bukti pendukung lainnya.
"Untuk proses penyidikan dugaan korupsi BOS ini kita sudah memanggil dan memeriksa sejumlah saksi. Bagaimana mekanisme perkaranya nanti kita sampaikan lebih lanjut," tambahnya.
Sumber:

