Mulai 2026, Pelaporan SPT Tahunan Harus Lewat Coretax
Sosialisasi Kanwil DJP Jatim III pada awak media.-Ariful Huda-
MALANG, MEMORANDUM.CO.ID - Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan memberlakukan sistem baru dalam pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan untuk tahun pajak 2026.
BACA JUGA:Pajak Bertutur 2025, DJP Jawa Timur III Perkuat Literasi Perpajakan
Mulai tahun mendatang, seluruh wajib pajak, baik pribadi maupun badan, diwajibkan melaporkan SPT Tahunan melalui aplikasi Coretax.

Mini Kidi--
Sistem baru ini bertujuan untuk mempermudah proses pelaporan pajak dan meningkatkan efisiensi administrasi perpajakan di Indonesia.
Penyuluh Pajak Agung Eka mengungkapkan, dengan penggunaan aplikasi Coretax, wajib pajak dapat lebih mudah mengakses berbagai layanan perpajakan dalam satu platform.
Ia mengimbau agar wajib pajak dapat segera melakukan aktivasi Coretax dan Kode Otorisasi agar proses pelaporan SPT Tahunan berjalanan lancar.
BACA JUGA:Temui HKTI Jatim, DJP Tak Mau Petani Collapse Gara-gara Pajak
“Kode Otorisasi berfungsi sebagai tanda tangan digital untuk setiap laporan yang diajukan oleh wajib pajak. Dengan fitur ini, proses pelaporan menjadi lebih aman dan terverifikasi dengan baik,” ujarnya di hadapan para media yang hadir di Aula Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Jawa Timur III, Kamis 11 Desember 2025.
Untuk memfasilitasi wajib pajak dalam mengaktifkan akun Coretax dan Kode Otorisasi, seluruh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di lingkungan Kanwil DJP Jawa Timur III akan membuka layanan perpajakan pada akhir pekan.
BACA JUGA:Kolaborasi DJP dan Kejati Jatim, Perkuat Penegakan Hukum dan Cegah Rokok Ilegal
Layanan pada akhir pekan ini bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi wajib pajak yang mungkin memiliki keterbatasan waktu selama hari kerja. Jadwal layanan akhir pekan ini dapat dipastikan melalui sosial media atau WhatsApp masing-masing KPP di wilayah setempat.

Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Jawa Timur III Marihot Pahala Siahaan.-Ariful Huda-
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Kanwil DJP Jawa Timur III yang diwakili oleh Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Marihot Pahala Siahaan menegaskan bahwa media memegang peranan penting dalam penyampaian informasi perpajakan kepada masyarakat.
Sumber:

