iklan bhayangkara2

Cabuli Anak, Lansia Bejat Dibekuk Polresta Malang

Cabuli Anak, Lansia Bejat Dibekuk Polresta Malang

Terduga pelaku dugaan pencabulan anak saat diamankan Polresta Malang Kota.--

MALANG, MEMORANDUM.DISWAY.ID – Satreskrim Polresta Malang Kota mengamankan pria berinisial AP (61) atas dugaan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak berinisial AZ (7) di Kecamatan Sukun, Rabu, 22 Juli 2026.

Kasus tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/205/VII/2026/SPKT/Polresta Malang Kota/Polda Jawa Timur tertanggal 22 Juli 2026.

Penyidik menjerat AP dengan Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional) juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Peristiwa terjadi pada Selasa, 21 Juli 2026 sekitar pukul 13.00 WIB di sebuah rumah di kawasan Kelurahan Tanjungrejo, Kecamatan Sukun.

BACA JUGA:Terbukti Cabuli Anak, Eks Supervisor BlackOwl Dituntut 3 Tahun Penjara


Gempur Rokok Illegal--

Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Rahmad Aji Prabowo melalui Kasi Humas, Ipda Lukman Sobhikin mengatakan, pengungkapan perkara tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan yang diterima kepolisian karena kasus tersebut merupakan dugaan tindak asusila terhadap anak.

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, AZ membeli jajanan di sekitar rumah terduga pelaku.

Kemudian korban dipanggil dan dibujuk AP menggunakan uang sebesar Rp 2.000 sebelum melakukan perbuatan yang mengarah pada tindak pidana asusila.

“Setelah kejadian tersebut, AZ segera meninggalkan lokasi dan menceritakan kejadian yang dialaminya kepada keluarga. Sehingga kasus itu kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian,” terang Ipda Lukman Sobhikin.

BACA JUGA:Bawa Sajam, Dua Residivis Curanmor Asal Malang Dilumpuhkan Jatanras Polda Jatim saat Ditangkap

Menurut keterangan ibu korban, peristiwa tersebut diketahui setelah dirinya mendapat informasi dari tetangganya yang merupakan ibu dari teman korban.

Ia mendapat cerita dari anaknya terkait korban yang diduga mendapat perlakuan asusila dari pelaku.

Setelah kejadian, korban lebih banyak diam di kamar, terlihat ketakutan dengan menutup telinga, gelisah saat tidur, dan tidak berani ke kamar mandi sehingga selalu meminta diantar.

Ipda Lukman mengatakan, penyidik juga menemukan adanya dampak psikologis yang dialami korban. Untuk pemulihan kondisi psikis korban, Unit PPA telah memberikan pendampingan.

"Perlindungan terhadap korban anak menjadi prioritas kami, termasuk pendampingan medis maupun psikologis selama proses penyidikan," jelasnya.

Menurut hasil penyelidikan, AP diduga pernah melakukan perbuatan serupa terhadap anak lain pada 2023.

Namun, korban pada peristiwa tersebut tidak melaporkannya kepada kepolisian dan penyelesaiannya dilakukan secara kekeluargaan.

BACA JUGA:Anak Korban Pencabulan di Situbondo Trauma, Orang Tua Minta Pelaku Dihukum Berat

Dalam penanganan perkara ini, penyidik dibantu personel Satsamapta mengamankan pelaku dari amukan massa.

Sejumlah barang bukti berupa pakaian yang dikenakan korban maupun terduga pelaku saat kejadian turut diamankan.

Untuk memberikan pelayanan maksimal, polisi juga mendampingi korban menjalani pemeriksaan medis berupa visum et repertum dan visum psikiatrikum di Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA) Malang. (edr)

 
 
 

Sumber:

Berita Terkait