Diduga Tak Profesional, JPU Izinkan Merry Jadi Tahanan Rumah Meski Tak Sakit

Jumat 28-11-2025,12:00 WIB
Reporter : Eko Yudiono
Editor : Eko Yudiono

MEMORANDUM.CO.ID-Korban Kong Ambri Kondoli yang jadi korban pemalsuan identitas dibikin kaget dengan informasi terbaru yang ia dapat.

Menurut Kong Ambri melalui kuasa hukumnya Yun Suryotomo, Ang Merry, mantan istrinya selaku terlapor dalam kasus di atas ternyata tidak ditahan. Baik di Polda Sulsel maupun Kejari setempat.

“Kabar ini jelas membuat kami kecewa. Sebab, sebelumnya, ketika klien kami mendatangi PTSP, didapat informasi jika Merry sudah ditahan. Namun ternyata tidak lama berselang kami mendapatkan informasi A1 (terpercaya) bahwa Merry tidak ditahan melainkan hanya sebagai tahanan rumah,” jelas Yun.

Atas kejadian ini, Yun mengatakan, pihaknya bakal menulis surat kepada Kejagung. “Kami menduga ada ketidak profesionalan jaksa dan kami menduga ada mafia yang memainkan hukum di balik ini,” tegas Yun.

“Kalau semua tersangka dibuat tahanan rumah maka hukum akan tumpul,” jelasnya. Kata Yun, kasus Merry dibawah penangganan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ayu Alifiandry SH/Basri baco SH MH.

“Seharusnya, pihak PN juga harus professional. Ini sangat lucu ya, orang tidak kooperatif malah dibuat tahanan rumah. Apakah ada upeti tertentu,” jelasnya.

BACA JUGA:Atasi Banjir, DPRD Gresik Monitoring Pembongkaran Rumah yang Sempitkan Drainase


Mini Kidi--

Yun berharap, kliennya mendapatkan keadilan. Karena itu, mereka mengirim surat kepada Kejagung. “Kami berharap Kejagung juga memberikan perlindungan hukum dan keadilan bagi klien kami sebab, jelas-jelas tersangka merugikan klien kami hingga Rp 40 miliar,” ungkapnya.

“Kami juga mempunyai surat pencekalan Merry keluar negeri ketika yang bersangkutan tidak kooperatif. Lha kok sekarang malah berstatus tahanan rumah, ini kan lucu,” imbuhnya.

Sebelumnya, laporan Kong Ambri teregister di Polda Sulsel dengan Nomor LP/B/1110/XII/2023/SPKT/Polda Sulawesi Selatan pada 8 Desember 2023.

Ang Merry dilaporkan terkait dugaan pelanggaran Pasal 93 Undang-Undang Administrasi Kependudukan serta dugaan pemberian keterangan palsu dalam akta autentik sebagaimana Pasal 266 KUHP. Perbuatan itu diduga terjadi di Gowa pada rentang 2010–2014.

Dalam berkas penyidikan, Ang Merry tercatat sebagai Ang Selamat dengan beberapa alamat berbeda, termasuk di Jakarta Utara dan Kabupaten Gowa.

Ia disangka melanggar ketentuan pemalsuan surat sebagaimana Pasal 263, 264, dan 266 KUHP.

Proses hukum sempat terekam jelas dalam dokumen resmi. Surat Kejati Sulsel tertanggal 31 Oktober 2025 menyatakan berkas perkara lengkap (P-21). Polda Sulsel kemudian mengirim tersangka dan barang bukti pada 4 November 2025, dengan penegasan bahwa tersangka telah ditahan.

Kategori :