Terlibat Penggalian dan Pencurian Kabel Telkom Senilai Rp107 Juta, Basuki dan Choirul Amin Diadili

Terlibat Penggalian dan Pencurian Kabel Telkom Senilai Rp107 Juta, Basuki dan Choirul Amin Diadili

Para terdakwa usai mendengarkan pembacaan dakwaan jaksa--

SURABAYA, MEMORANDUM.DISWAY.ID - Sidang perkara pencurian kabel milik PT Telkom Indonesia digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan. 

Terdakwa Basuki alias Cak Uki, didudukkan di kursi pesakitan atas perannya dalam aksi penggalian dan pemotongan kabel yang menyebabkan kerugian ratusan juta rupiah.

Dalam surat dakwaan yang dibacakan JPU Suparlan, disebutkan bahwa terdakwa bersama Choirul Amin (berkas terpisah) dan seorang lainnya, Angga Febryanto yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), diduga terlibat dalam aktivitas penggalian kabel milik PT Telkom Indonesia di kawasan Jalan Pacar Kembang, Surabaya.

BACA JUGA:Kejari Kabupaten Mojokerto Menunggu Berkas Perkara Pencurian Kabel Primer PT Telkom


Mini Kidi--

Peristiwa itu terjadi pada 9, 11, dan 14 Oktober 2025, sekitar tengah malam. Dalam dakwaan terungkap, Angga Febryanto bertindak sebagai penyandang dana proyek ilegal tersebut. 

Ia disebut mempekerjakan sejumlah pekerja untuk menggali tanah dan memotong kabel jaringan milik PT Telkom, lalu mengangkutnya menggunakan truk.

“Penggalian dan pemotongan kabel dilakukan tanpa izin dari PT Telkom Indonesia,” tegas JPU Suparlan di hadapan majelis hakim. 

BACA JUGA:Diterpa Isu Lepas 8 Terduga Pelaku Pencurian Kabel Telkom, Kapolres Mojokerto: Akan Saya Tindak Tegas

Peran Cak Uki, menurut jaksa, bukan sebagai eksekutor utama. Namun ia diduga memberi kesempatan, sarana, atau keterangan guna memuluskan aksi tersebut. 

Terdakwa disebut membantu mengurus perizinan secara lisan kepada Ketua RW 07 dan pihak Kelurahan Pacar Kembang. Meski izin tidak pernah dikabulkan, aktivitas penggalian tetap berjalan.

Tak hanya itu, dalam beberapa kesempatan terdakwa juga berada di lokasi saat penggalian berlangsung dan ikut membantu merapikan tanah bekas galian. Atas keterlibatannya, ia menerima imbalan uang sebesar Rp1.250.000 dari Choirul Amin.

BACA JUGA:Polisi Amankan Seorang Terduga Pelaku Pencuri Kabel Telkom di Pacar Kembang

Akibat perbuatan tersebut, PT Telkom Indonesia Witel Suramadu mengalami kerugian materiil sekitar Rp107.118.045.

Sumber:

Berita Terkait