Kasus Pembunuhan Teman Kencan di Lowokwaru Malang Dilimpahkan Kejari, Ada BB Miras
Prosesi pelimpahan tahap 2, di Kejari Kota Malang --
MALANG, MEMORANDUM.DISWAY.ID - Kejaksaan Negeri Kota Malang resmi menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari penyidik Polresta Malang Kota. Hal itu terkait perkara tindak pidana pembunuhan berencana.
Usai pelimpahan, Jaksa Penuntut Umum (JPU), langsung melakukan penambahan tersangka yang dihadirkan, MKIW (29), mahasiswa asal Pasuruan. Ia diduga kuat melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap korban, SM 27 Desember 2025 silam.
BACA JUGA:Kejari Kota Malang Pantau Pembangunan Strategis Sektor Pendidikan

Mini Kidi Wipes.--
Peristiwa tersebut terjadi di sebuah rumah kontrakan di Jl. Ikan Gurami, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.
"Dilakukan penahanan, dengan pertimbangan subjektif dan objektif. Mencegah tersangka melarikan diri, merusak barang bukti, atau mengulangi tindak pidana," terang Kasi Intel Kejari Kota Malang, Agung Tri Radityo, Kamis, 5 Maret 2026.
Kejadian bermula dari perselisihan terkait pembayaran jasa kencan yang disepakati melalui aplikasi daring. Tersangka yang panik karena diancam akan dilaporkan kepada warga, kemudian mengambil pisau dapur dan melakukan penyerangan secara brutal. Korban meninggal dunia di lokasi kejadian, akibat luka tusuk di bagian leher, dada, dan wajah.
BACA JUGA:Kejaksaan dan Pemda Se-Jawa Timur Teken PKS Penerapan Pidana Kerja Sosial

Gempur Rokok Illegal--
Dalam pelimpahan ini, Penuntut Umum meneliti sedikitnya 16 item Barang Bukti (BB). Satu pisau dapur, dua unit ponsel, satu unit motor milik tersangka, beberapa pakaian tersangka dan korban serta botol sisa minuman keras (arak).
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan dakwaan berlapis sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Pasal 459 (Pembunuhan Berencana) Subsidiair, Pasal 458 ayat (1) (Pembunuhan).
Setelah proses tahap II, Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan penahanan selama 20 hari ke depan. Selanjutnya, JPU segera merampungkan berkas dakwaan untuk dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Malang, untuk disidangkan.
BACA JUGA:Sejumlah Barang Haram hingga Senjata Tajam Dimusnahkan Kejari Kota Malang
Sementara itu, kuasa hukum tersangka, Guntur Putra Abdi Wijaya menerangkan, tidak ada fakta baru selama penyidikan hingga pelimpahan. Kata dia, tidak ada niatan kliennya, mengakhiri nyawa korban.
Sumber:




