BACA JUGA:Apa Bedanya BPJS Kesehatan dengan Asuransi Swasta, Cek Manfaatnya
“Awal perjalanan tentu tidak mudah, terutama saat sistem pembayaran masih berbasis fee for service. Dulu biaya pelayanan dihitung per jenis tindakan. Setelah itu ada perubahan sistem pembayaran yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan, pembayaran menjadi satu paket atau INA-CBG, sehingga kami harus beradaptasi dalam manajemen keuangan rumah sakit. Pembenahan tidak hanya dari sisi finansial, tetapi juga SDM, agar seluruh proses layanan berjalan sebagaimana mestinya,” ungkapnya.
BACA JUGA:Kurang dari 15 Hari, BPJS Kesehatan Bayar Klaim Rumah Sakit untuk Jaga Cash Flow
Ia menjelaskan bahwa berbagai langkah penguatan dilakukan di internal rumah sakit termasuk pembentukan tim case mix.
Melalui tim case mix proses pengelolaan klaim rumah sakit dapat berjalan lancar dan pengajuan klaim sesuai kondisi sebenarnya.
Dirinya menyampaikan bahwa RSI Madinah membuka kanal pengaduan masyarakat untuk mempercepat perbaikan layanan serta menyediakan inovasi pengantaran obat melalui pihak ketiga.
BACA JUGA:BPJS Kesehatan Tulungagung Gelar Sosialisasi Hak dan Kewajiban Peserta JKN kepada Perangkat Desa
“Regulasi terus berubah, dan kami harus mampu menyesuaikan diri. Tantangan yang sering muncul adalah ketika ada peserta yang kurang puas dengan layanan rumah sakit. Namun ini menjadikan semangat kami untuk lebih meningkatkan mutu layanan. Salah satu inovasi yang sudah kami lakukan yaitu layanan antar obat, agar pasien tidak perlu menunggu lama. Kami juga memastikan, peserta JKN tidak akan mendapat perlakuan yang berbeda dengan pasien yang membayar sendiri. Semua diberikan sesuai dengan standar operasional yang berlaku. Semua ini kami lakukan untuk mendukung keberlangsungan Program JKN agar semakin baik. Kami selalu menjalin koordinasi dan komunikasi dengan BPJS Kesehatan dengan tujuan untuk kepuasan peserta JKN,” tutupnya. (fir/fai)