Apa Bedanya BPJS Kesehatan dengan Asuransi Swasta, Cek Manfaatnya
Fitriyah Kusumawati.--
TULUNGAGUNG, MEMORANDUM.CO.ID - Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola oleh BPJS Kesehatan memiliki sejumlah keunggulan dibandingkan dengan asuransi swasta.
Perbedaan inilah yang menjadi alasan mengapa JKN diwajibkan bagi seluruh penduduk Indonesia berdasarkan Undang – undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).
BACA JUGA:Peserta JKN Nikmati Kemudahan Layanan Administrasi BPJS Kesehatan di MPP Blitar

Mini Kidi--
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tulungagung, Fitriyah Kusumawati menjelaskan, bahwa seluruh penduduk Indonesia termasuk orang asing yang tinggal dan bekerja di Indonesia minimal selama enam bulan wajib untuk menjadi peserta JKN.
Pendaftaran sebagai peserta JKN tidak ada batasan usia, karena penyelenggaraan Program JKN menganut asas kemanusiaan, manfaat dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
“Untuk bisa menjadi peserta JKN tidak dibatasi usia, mulai bayi baru lahir sampai dengan usia lanjut semuanya wajib mendaftar. Dengan menjadi peserta JKN, masyarakat tidak perlu khawatir mengenai biaya pelayanan kesehatan dasar sampai dengan pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjut telah dijamin,” terang Fitri, 2 Oktober 2025.
BACA JUGA:Program JKN Mudahkan Warga Kediri Akses Layanan Kesehatan
Fitri menjelaskan keunggulan lain dari Program JKN adalah tidak perlu melakukan seleksi riwayat kesehatan awal bagi calon peserta. Hal ini memungkinkan siapa pun, baik dalam kondisi sehat maupun sudah mengalami sakit tetap dapat mendaftar.
Berbeda dengan perusahaan asuransi swasta yang biasanya mewajibkan seleksi kesehatan secara menyeluruh dan adanya pembatasan usia bagi calon pendaftar asuransi kesehatan.
“JKN hadir untuk memberikan kepastian jaminan pelayanan kesehatan secara menyeluruh bagi masyarakat sesuai dengan indikasi medis. Dengan iuran yang terjangkau namun peserta akan memperoleh manfaat pelayanan kesehatan yang lengkap dan berkualitas. Manfaat yang akan didapatkan oleh peserta JKN tidak hanya ketika sakit, saat sehat peserta dapat melakukan deteksi dini risiko penyakit melalui skrining riwayat kesehatan untuk mencegah keparahan suatu penyakit. Sistem ini yang membedakan JKN dengan produk asuransi lainnya,” tambahnya.
Terkait iuran, BPJS Kesehatan juga menerapkan sistem yang berbeda. Besaran iuran peserta tidak ditentukan oleh tingkat risiko penyakit yang di derita melainkan berdasarkan segmen kepesertaannya.
Bagi segmen Pekerja Penerima Upah (PPU) iuran yang dibayarkan dari gaji yaitu sebesar 4 persen oleh pemberi kerja dan 1 persen dibayarkan oleh pekerja. Dengan nominal iuran tersebut pekerja dengan anggota keluarga terdiri dari istri/ suami dan tiga orang otomatis terdaftar sebagai peserta JKN.
Sumber:



