BPKW XI Jatim Mulai Investigasi Pembongkaran Gedung Cagar Budaya di Gresik
Kondisi lahan gedung eks Asrama VOC di kawasan Bandar Grisse yang telah rata dengan tanah. --
GRESIK, MEMORANDUM.DISWAY.ID - Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) wilayah XI Jawa Timur mulai menginvestigasi peristiwa pembongkaran eks Asrama VOC di Jalan Basuki Rahmat, Gresik. Mereka turun ke lapangan meninjau area bekas Pos Dagang VOC yang kini dimiliki PT Pos Indonesia itu.
Kepala BPKW XI Jatim Endah Budi Heryani menyayangkan perobohan bangunan cagar budaya yang dilakukan PT Pos Indonesia tersebut. Apalagi, bangunan yang berusia ratusan tahun itu kondisinya kini sudah rata dengan tanah.
BACA JUGA:Penghancuran Cagar Budaya Dinilai Ceroboh, DPRD: Melukai Hati Warga Gresik!

Mini Kidi--
Rupanya, kata Endah, PT Pos Indonesia selama ini tidak mengetahui jika bangunan bersejarah itu sudah ditetapkan sebagai cagar budaya dengan peringkat kabupaten.
“Kami menyesalkan kok bisa itu sudah cagar budaya dilakukan pembongkaran. PT Pos Indonesia menyampaikan tidak mengetahui kalau yang dirobohkan itu cagar budaya, tetapi seharusnya itu cross check dahulu," ujarnya, Minggu 1 Februari 2026.
BACA JUGA:Dugaan Perusakan Cagar Budaya, DPRD Gresik Dorong Pemkab Laporkan PT Pos ke BPKW
Dirinya menambahkan, bahwa rencana pembangunan terhadap objek cagar budaya harus didahului dengan kajian mendalam. Hal itu pun wajib melibatkan tim ahli cagar budaya (TACB) sesuai peraturan dalam perundang-undangan.
Saat ini, Pemkab Gresik telah menghentikan seluruh aktivitas di area tersebut untuk sementara. BPKW pun tengah melakukan pendataan dan meminta keterangan dari pemkab serta pihak PT Pos Indonesia selaku pemilik aset.
"Nanti akan menjadi rekomendasi yang akan menjadi kesepakatan dari seluruh pihak supaya yang terjadi sekarang jangan sampai rusak. Supaya nilai penting bisa kembali lagi atau apakah bangunan dikembalikan dengan fungsi yang berbeda," tuturnya.
BACA JUGA:Bangunan Cagar Budaya Eks Asrama VOC di Bandar Grisse Dibongkar, Budayawan Gresik Protes
Sementara itu, arkeolog dan juru pugar cagar budaya Gresik, Khairil Anwar menyampaikan, bahwa PT Pos Indonesia berkewajiban untuk merestorasi bangunan ke bentuk aslinya. Prosesnya harus melibatkan TACB dan memakai material asli bangunan tersebut.
Hal itu merujuk pada aturan teknis pelestarian cagar budaya yang diatur dalam Pasal 115 Nomor 11 Tahun 2010. Namun, hingga saat ini material bekas bangunan yang dirobohkan itu belum diketahui keberadaannya.
“Harus ada inventarisasi dan dokumentasi terlebih dahulu terhadap material asli dari bangunan kalau memang mau direstorasi. Kalau ternyata sudah dijual, uangnya harus masuk ke negara,” terang pria asal Bawean tersebut.
Sumber:
