SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) asal Pasuruan, M Koder (39) dan Salman (27), ditangkap anggota Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim setelah melakukan aksi di sembilan lokasi berbeda, Sabtu 8 November 2025.
BACA JUGA:Polda Jatim Tangkap Komplotan Curanmor Tapal Kuda Simpan Celurit dalam Sarung
Keduanya merupakan warga Dusun Krajan, Desa Oro Oro Puleh, Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan. Kini, kedua tersangka meringkuk di jeruji besi Mapolda Jatim.
Mini Kidi--
Kanit III Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKP M Fauzi mengatakan, sembilan lokasi pencurian dilakukan di wilayah Kabupaten Malang serta Kabupaten dan Kota Pasuruan.
BACA JUGA:Sindikat Perampok Antarprovinsi Ditembus Peluru, Todongkan Pistol Rakitan ke Kasir
“Tersangka Koder kerap beraksi dengan memakai sarung dan jaket, namun di balik pakaiannya itu tersimpan senjata tajam jenis celurit. Pelaku mengklaim membawa senjata itu untuk mempersenjatai diri,” ujar AKP Fauzi.
Ia menambahkan, tersangka tidak memiliki catatan melukai warga, tetapi menggunakan celurit untuk menakuti korban.
BACA JUGA:Jatanras Polda Jatim Kembalikan Motor Curian, Pemilik: Terima Kasih Pak Polisi
“Belum ada catatan dia melukai atau membunuh warga. Tapi dia bawa celurit itu buat takut-takuti korban kadang kala. Celurit itu beli. Dia pakai sarung, jadi orang kadang tidak curiga,” jelasnya.
Setelah berhasil mencuri motor korban, komplotan tersebut menjual hasil curian ke seorang penadah di Kecamatan Kejayan, Pasuruan.
“Dia jual ke wilayah Kejayan Pasuruan. Waktu kami gerebek, cuma mendapatkan empat unit. Orangnya tidak ada. Sistem langsung. Kisaran Rp3,5-4 juta, semua jenis motor,” kata Fauzi.
BACA JUGA:Polda Jatim Libas 1.135 Tersangka dalam Operasi Sikat Semeru 2025, Sita Celurit hingga Senjata Api
Uang hasil penjualan motor curian digunakan pelaku untuk berfoya-foya, membeli narkotika jenis sabu, serta bermain judi online.