Polisi Ungkap Modus Licik Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di Lumajang
Barang bukti mobil minibus yang memuat sejumlah jeriken BBM bersubsidi.--
SURABAYA, MEMORANDUM.DISWAY.ID - Anggota Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim mengungkap cara licik pelaku penyalahgunaan BBM solar bersubsidi di Lumajang. Pelaku berinisial S melancarkan aksinya dengan membeli bahan bakar lalu dipindahkan ke penampungan di rumah.
"Pemindahan BBM solar dari dalam tangki mobil ke jeriken dilakukan sopir sekaligus pemilik mobil berinisial S menggunakan mesin pompa," kata Kabidhumas Polda Jatim Kombespol Jules Abraham Abast, Jumat 13 Februari 2026, siang.
BACA JUGA:Polda Jatim OTT Penyelewengan BBM di SPBU Lumajang, Satu Orang Jadi Tersangka

Mini Kidi--
Dari hasil pengembangan pemeriksaan terhadap tersangka S, petugas mendapati sebuah gudang yang terdapat 10 jeriken kosong dan 25 jerike yang telah terisi solar subsidi hasil kejahatan masing-masing berkapasitas 25 hingga 30 liter.
Selain itu, polisi juga menyita barang bukti berupa 1 mobil Isuzu Panther N 1848 MW; sebuah mesin pompa (alat yang digunakan untuk memindahkan solar; dua buah plat nomor (N 1364 YS dan N 1437 ZH) yang digunakan untuk membeli bio solar.
BACA JUGA:Bongkar Penimbunan BBM Ilegal, Mabes Polri Sita 28 Ton Solar di Situbondo
Selain itu juga turut disita sebagai barang bukti 3 buah barcode bio solar MyPertamina; 1 lembar catatan pembelian bio solar dan 1 buah flashdisk merek robot 4 GB yang berisi rekaman CCTV pada pukul 06.00 Wib s/d 10.00 Wib dilokasi Dispenser Nomor 2 (Nozel 5 dan 6) di SPBU.
Jules mengatakan, pemindahan BBM Solar tersebut menurut pengakuan tersangka sudah dilakukan sejak tahun 2023. "S ini dalam sehari rata-rata dapat melakukan pembelian solar bersubsidi dari SPBU sebanyak 2-3 kali dengan rata-rata sekali pembelian sebesar Rp300.000 hingga Rp500.000," ujar Jules.
Ia menegaskan atas ungkap kasus ini personel Ditreskrimsus telah menetapkan 1(satu) orang tersangka. “Tersangka satu orang, yang lain masih saksi,” tegasnya.(fdn)
Sumber:




