Pelaku Curanmor Sono Kembang Surabaya Remuk Dihajar Warga

Senin 03-11-2025,07:55 WIB
Reporter : Wendy Setiawan
Editor : Muhammad Ridho

"Pelaku adalah residivis perkara pencurian dan pemberatan, spesialis pencurian spidometer truk," pungkasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat menggunakan Pasal 363 KUHP, tentang pencurian dengan pemberatan, dan terancam menjalani hukuman diatas empat tahun penjara.

Kategori :