new idulfitri

Polresta Bekuk Dua Residivis, Motor Dikembalikan kepada Korban di Pasuruan

Polresta Bekuk Dua Residivis, Motor Dikembalikan kepada Korban di Pasuruan

Kapolres Pasuruan Kota AKBP Titus Yudho Uly menyerahkan motor kepada korban.--

PASURUAN, MEMORANDUM.DISWAY.ID – Satuan Reserse Kriminal Polres Pasuruan Kota berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor yang menimpa warga Kecamatan Kraton serta meringkus dua pelaku berinisial AR (50) dan HL (28), Senin 13 April 2026.

Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Titus Yudho Uly mengungkapkan bahwa aksi pencurian tersebut menimpa Novia Sari, warga Desa Tambakrejo, Kecamatan Kraton, pada Sabtu, 4 April 2026.

Peristiwa bermula saat korban baru saja pulang dari Pasar Kraton sekitar pukul 10.00 WIB dan memarkir motor Honda Scoopy miliknya di halaman depan rumah.

BACA JUGA:Perkuat Sinergi Ulama-Umbara, Kapolres Pasuruan Sowan ke Pengasuh Ponpes Al-Hidayah Asshomadiyah Gus Taba

BACA JUGA:Pemkab Pasuruan Siapkan Rp 2,2 Miliar untuk Pengadaan Mobil Pompa Air Portable

Kendaraan tersebut diparkir dalam posisi kunci setang terkunci sebelum akhirnya diketahui hilang oleh istri pelapor saat hendak berangkat kerja.

"Hanya berselang beberapa saat ketika istri pelapor hendak berangkat kerja, motor yang diparkir di halaman sudah raib," ujar kapolresta.


Mini Kidi Wipes.--

Korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pasuruan Kota dengan total kerugian materiil ditaksir mencapai Rp 14 juta.

Dalam aksinya, kedua pelaku memiliki peran berbeda yakni HL bertindak sebagai eksekutor yang merusak kunci motor menggunakan kunci T.

Sementara itu, AR berperan mengawasi situasi di sekitar lokasi kejadian dan mengaku mendapatkan komisi sebesar Rp 1,7 juta dari HL.

Data kepolisian mencatat bahwa kedua pelaku merupakan residivis yang pernah terlibat dalam kasus kriminal serupa sebelumnya.

Tim Resmob Polres Pasuruan Kota bergerak cepat melakukan penyelidikan setelah berhasil mengantongi identitas kedua pelaku tersebut.

Pada Rabu, 8 April 2026, polisi melakukan penggerebekan di tempat persembunyian AR yang sempat mencoba melarikan diri saat penangkapan.

AR akhirnya berhasil diamankan dan memberikan informasi penting mengenai keberadaan HL kepada petugas di lapangan.

Menariknya, motor hasil curian tersebut ditemukan secara tidak sengaja di sebuah pekarangan warga di Desa Klarong, Kecamatan Kejayan.


Gempur Rokok Ilegal. Laporkan Peredaran Rokok Ilegal ke Kantor Bea Cukai Malang.--

Polisi dihubungi kepala desa setempat terkait temuan motor tanpa plat nomor yang kemudian dicocokkan nomor rangka serta mesinnya dengan milik korban.

Sejumlah barang bukti diamankan petugas di antaranya satu unit Honda Scoopy, satu buah kunci T, rekaman CCTV, dan dua unit handphone.

AKBP Titus Yudho Uly secara simbolis menyerahkan kembali motor tersebut kepada Novia Sari yang merasa bersyukur kendaraannya ditemukan dalam waktu singkat.

Kini kedua tersangka harus mendekam di sel tahanan dan dijerat dengan Pasal 477 huruf F dan G KUHP Baru tentang pencurian dengan pemberatan.

Berkas perkara selanjutnya akan diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses persidangan lebih lanjut. (kd/mh)

 

Sumber: