new idulfitri

Saksi Tergugat Blunder di Sidang PHI! PT Rembaka (La Tulipe) Kian Terpojok

Saksi Tergugat Blunder di Sidang PHI! PT Rembaka (La Tulipe) Kian Terpojok

Dua saksi tergugat yang dihadirkan di PN Surabaya.--

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID – Upaya PT Rembaka (La Tulipe) membuktikan dalil pelanggaran kerja terhadap penggugat Harlin Pamungkas justru berbalik menjadi bumerang.

Dalam sidang lanjutan di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Surabaya, dua saksi fakta tergugat yang diperiksa sekaligus malah membuka banyak kejanggalan dalam proses pemberian surat peringatan (SP) hingga mutasi dan demosi terhadap penggugat.

Dua saksi tergugat yang dihadirkan yakni Andre Wardana Thio selaku National Promotion Director sekaligus atasan langsung penggugat, serta Wendra Sucianto selaku Assistant Sales Director yang juga atasan Andre.

Di hadapan majelis hakim, Andre Wardana Thio mengakui dirinya tidak pernah berkomunikasi langsung dengan penggugat.

BACA JUGA:Terkuak di Persidangan, Aliran Dana Narkoba Rp37,5 M Mengalir ke Rumah Mewah dan Proyek Fisik di Bangkalan


Mini Kidi Wipes.--

Namun ia tetap menduga penggugat melakukan pelanggaran, khususnya terkait TOP (Term of Payment) yang menurutnya harus dibayarkan dalam waktu dua hari sesuai instruksi direksi namun ketika ditanya tidak ada peraturan tertulis dan kebijakan itu baru keluar desember 2024  sesudah periode yang dituduhkan ke penggugat

“Adanya dugaan penyalahgunaan dana sebesar Rp 1,5 miliar untuk event di Bojonegoro. Selain itu, penggugat membeli produk di toko milik keluarga atau saudaranya, yang dianggap di luar SOP perusahaan,” kata Andre, Rabu (15/4/26).

Namun saat dicecar kuasa hukum penggugat, Andre mengakui bahwa semua dugaan tersebut hanya ia ketahui dari laporan pihak keuangan.

“Pelaksanaan TOP dilakukan oleh Valentina, bawahan penggugat. Tidak pernah dipanggil perusahaan untuk klarifikasi,” ujarnya.

Andre juga mengkonfirmasi bahwa perusahaan memberikan SP secara berjenjang selama enam bulan.


Gempur Rokok Ilegal. Laporkan Peredaran Rokok Ilegal ke Kantor Bea Cukai Malang.--

Namun pada Saksi kedua, Wendra Sucianto, justru membuka fakta yang makin menyudutkan tergugat. Ia mengungkapkan bahwa penggugat tidak menandatangani surat mutasi, demosi, maupun SP3 dan periode SP hanya berselang 3 hari

Wendra juga menegaskan bahwa mutasi di lingkungan PT Rembaka umumnya diberlakukan sekitar satu bulan setelah surat diterbitkan.

Sumber:

Berita Terkait