Gasak 14 Motor, 2 Maling Spesialis Curanmor di Madiun Dibekuk Polisi
Kapolres Madiun AKBP Kemas Indra Natanegara menunjukkan barang bukti curanmor saat ungkap rilis di Mapolres Madiun.--
MADIUN, MEMORANDUM.DISWAY.ID – Satreskrim Polres Madiun berhasil meringkus dua orang spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang kerap beraksi di area persawahan dan teras rumah warga.
Kedua tersangka yakni Sonna Trie Darma (23) dan Sudirman (54), diketahui telah beraksi di 14 tempat kejadian perkara (TKP) berbeda.
Kapolres Madiun AKBP Kemas Indra Natanegara mengungkapkan bahwa tersangka STR menyasar delapan lokasi di Kecamatan Saradan, Wonoasri, dan Balerejo.
Sementara itu tersangka SDR menggasak enam motor di wilayah Mejayan, Pilangkenceng, dan Balerejo.
BACA JUGA:Bocah 4 Tahun di Madiun Ditemukan Meninggal di Lubang Bekas Galian C
Kemas Indra Natanegara mengatakan, pihaknya baru mengamankan delapan barang bukti dalam pengungkapan kasus tersebut.
"Saat ini masih proses pengembangan untuk menuntaskan kasus curanmor ini," ujar AKBP Kemas Indra Natanegara saat konferensi pers di Mapolres Madiun, Selasa 14 April 2026.

Mini Kidi Wipes.--
Kapolres menambahkan bahwa tingginya angka curanmor di Kabupaten Madiun sering kali memanfaatkan kelengahan masyarakat.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 476 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara atau denda Rp 500 juta.
Kemas menegaskan bahwa kasus curanmor di wilayah tersebut cukup tinggi dan hampir setiap bulan terdapat laporan masuk.
"Kami imbau masyarakat lebih waspada saat memarkir kendaraan," tegasnya.

Gempur Rokok Ilegal. Laporkan Peredaran Rokok Ilegal ke Kantor Bea Cukai Malang.--
Senada dengan Kapolres, Kasat Reskrim Polres Madiun AKP Agus Andi Anto Prabowo menyatakan akan memperketat pengamanan melalui patroli rutin di jam rawan.
Pihaknya juga akan melakukan sosialisasi masif kepada warga guna mencegah terjadinya aksi pencurian serupa.
Ia menambahkan bahwa prioritas kepolisian adalah meningkatkan kewaspadaan masyarakat terutama bagi yang sering memarkir kendaraan di tempat terbuka. (jur)
Sumber:







