MALANG, MEMORANDUM.CO.ID – Direktur PT Paramarta Property Development (PPD), Rachmat, yang berkantor di kawasan Wonokoyo, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, dijatuhi hukuman tiga tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Malang.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Malang yang sebelumnya menuntut hukuman tiga tahun enam bulan penjara.
BACA JUGA:Penipuan Proyek Rumah di Malang, Kontraktor Divonis 3 Tahun Penjara
Putusan tersebut dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim Soeberi, S.H., M.H., dengan hakim anggota Patah Nurdin, S.H., dan Dewi, S.H., dalam sidang di PN Malang, Rabu 22 Oktober 2025.
“Terdakwa diputus tiga tahun penjara karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan,” ujar Ketua Majelis Hakim Soeberi saat membacakan putusan.
Rachmat merupakan pengembang sejumlah perumahan di wilayah Malang dan Batu. Namun dalam praktiknya, ia dinilai melakukan pelanggaran sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP tentang penggelapan.
BACA JUGA:Kasus Pencemaran Nama Baik Bos MS Glow: Divonis Lebih Ringan, Isa Zega Pikir-Pikir
Kuasa hukum korban, Ayu Lilian Ningrum, warga Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo, yakni Bayu Lesmana dari kantor hukum Bayu Lesmana & Associates bersama Burhanudin, menyambut lega atas putusan tersebut.
“Putusan ini sudah memenuhi rasa keadilan bagi klien kami. Namun kami tetap menunggu iktikad baik dari terdakwa dan siap berdamai jika kerugian klien kami terpenuhi,” ujar Burhanudin usai sidang.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Agus Tugiarto, menyatakan pihaknya masih pikir-pikir atas putusan tersebut.
“Iya, kami pikir-pikir atas putusan ini,” katanya singkat.
Mini Kidi--
Kasus ini bermula ketika Ayu Lilian membeli satu unit rumah di Blok C-6 Perumahan The Aswindra Hill, Kota Batu, milik PT Paramarta Property Development. Korban membeli rumah tersebut secara tunai senilai Rp779 juta setelah mendapat potongan harga dari Rp1,5 miliar.
Namun hingga kini, rumah yang dibeli Ayu belum juga dibangun meskipun telah dilunasi. Padahal, sesuai perjanjian, pembangunan seharusnya selesai pada 7 Februari 2023.
BACA JUGA:Jalani 5 Bulan Tahanan, Zulkifli Sandy Divonis Bebas Tidak Terbukti
“Klien kami bayar cash. Ada juga pembeli lain yang menggunakan sistem cicilan, tapi rumahnya juga tidak dibangun. Saat diminta pengembalian uang, pihak pengembang beralasan cashflow sedang bermasalah,” jelas kuasa hukum korban.
Karena tidak ada itikad baik dari pihak pengembang, korban akhirnya melaporkan kasus ini ke Polda Jatim hingga akhirnya berlanjut ke meja hijau di PN Malang.