umrah expo

Kasus Pencemaran Nama Baik Bos MS Glow: Divonis Lebih Ringan, Isa Zega Pikir-Pikir

Kasus Pencemaran Nama Baik Bos MS Glow: Divonis Lebih Ringan, Isa Zega Pikir-Pikir

Terdakwa Isa Zega di Pengadilan Negeri Malang. -Achmad Tauchid-

MALANG, MEMORANDUM.CO.ID – Sidang kasus pencemaran nama baik dengan terdakwa Isa Zega memasuki babak akhir pada Kamis 8 Mei 2025, dengan agenda pembacaan putusan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Malang. Terdakwa divonis hukuman penjara selama 3,5 tahun jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut 5 tahun penjara.

BACA JUGA:Bacakan Pledoi: Isa Zega Tantang JPU dan Pelapor Sumpah Pocong

Vonis tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim, Ayun Kristiyanto, yang menyatakan bahwa terdakwa terbukti melanggar Pasal 27B ayat (1) UU No. 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).


--

Isa Zega dinyatakan bersalah karena membuat dan menyebarkan unggahan di media sosial yang mencemarkan nama baik Shandy Purnamasari, pemilik brand kecantikan MS Glow.

BACA JUGA:Sidang Kasus Pencemaran Nama Baik, Isa Zega Akui Alat Bukti Adalah Buatan dan Bersikukuh hanya Dongeng

Majelis hakim mempertimbangkan beberapa hal yang meringankan, antara lain bahwa Isa Zega belum pernah menjalani hukuman penjara sebelumnya. Karena itu, vonis dijatuhkan lebih ringan 1,5 tahun dari tuntutan JPU.

"Silakan pikir-pikir atas putusan ini bersama kuasa hukumnya," ujar Hakim Ayun Kristiyanto usai mengetuk palu.

BACA JUGA:Akhirnya JPU Tuntut 5 Tahun Kurungan Atas Terdakwa Isa Zega

Terdakwa menyatakan masih akan mempertimbangkan putusan tersebut. Maka, majelis hakim memutuskan sidang ditunda selama 7 hari untuk memberikan waktu bagi terdakwa menyampaikan sikap hukum.

Shandy Purnamasari melalui kuasa hukumnya, Jarwoko SH, menyampaikan bahwa putusan tersebut belum sepenuhnya memulihkan kerugian moral dan reputasi yang dialami korban, baik secara pribadi, keluarga, maupun terhadap bisnisnya.

BACA JUGA:Roy Suryo Jadi Saksi Ahli Terdakwa Isa Zega, Keterangannya Terbantahkan JPU

"Putusan ini belum cukup untuk mengembalikan kerugian harkat, martabat, serta kerugian immateriil yang dialami klien kami," ungkap Jarwoko.

Meskipun demikian, pihak korban menyampaikan apresiasi kepada aparat penegak hukum atas proses penyidikan hingga persidangan.

BACA JUGA:Jaksa Hadirkan Saksi Ahli Hukum Pidana di Sidang Isa Zega: Tuntutan Sudah Tepat

"Kami menggunakan jalur hukum demi mendapatkan keadilan, baik secara pribadi maupun untuk keluarga," tambahnya.

Terkait kemungkinan banding dari pihak terdakwa, Jarwoko mengatakan bahwa keputusan berada di tangan Jaksa Penuntut Umum.

BACA JUGA:Saksi JPU Perkuat Dakwaan Isa Zega di Kasus Pencemaran Nama Baik

"Kalau memang terdakwa banding, kami tentu berharap hasil banding akan kembali menguatkan tuntutan awal JPU, yaitu 5 tahun penjara," tegasnya. (kid)

Sumber: