Akhirnya JPU Tuntut 5 Tahun Kurungan Atas Terdakwa Isa Zega
Suasana persidangan--
MALANG, MEMORANDUM.CO.ID- Akhirnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang yang berlangsung di ruang Garuda PN Kepanjen Rabu 30 April 2025, dengan agenda pembacaan tuntutan setelah membacakan tuntutannya, pada terdakwa Isa Zega yang telah melakukan pencemaran nama baik Shandy Purnamasari owner MS Glow.
JPU menuntut Isa Zega dengan ancaman hukuman selama 5 tahun, dengan denda sebesar Rp 10 juta subsider 2 bulan.
BACA JUGA:Roy Suryo Jadi Saksi Ahli Terdakwa Isa Zega, Keterangannya Terbantahkan JPU

Mini Kidi--
Sidang yang dipimpin Ayun Kristiyanto, setelah JPU membacakan tuntutan mempertanyakan pada terdakwa, apakah terdakwa akan mengajukan pembelaan. Jika memang melakukan pembelaan silakan berunding dengan kuasa hukumnya.
" Jika hal itu dilakukan maka akan dijadwalkan pada tanggal 6 mei dilakukan Pledoi dan tanggal 8 mei akan dilakukan putusan," kata, Ayun.
BACA JUGA:Jaksa Hadirkan Saksi Ahli Hukum Pidana di Sidang Isa Zega: Tuntutan Sudah Tepat
Sementara itu Isa Zega, atas tuntutan tersebut merasa keberatan, pasalnya dirinya juga pernah mengalami halnyang sama hanya dituntut 7 bulan.
Isa mengungkapkan, awalnya dirinya sejak awal merasa curiga kenapa disidangkan dimalang, sementara saksi seluruhnya ada di Jakarta. Apalagi pasal yang didakwakan pasal 27 b ayat 2 hurif a, undang- undang no 1 tahun 2024 atau UU ITE.
"Otomatis saya akan melakukan pembelaan, dengan bukti yang ada pada tanggal 6 mei nanti," ungkap, Isa Zega.
BACA JUGA:Saksi JPU Perkuat Dakwaan Isa Zega di Kasus Pencemaran Nama Baik
Isa menambahkan, bukti yang akan di sodorkan bersama kuasa hukumnya adalah rekaman Shandy Purnamasari, yang menyatakan bahwa dalam kasus itu tidak ada pemerasan.
Bahkan dalam pernyataan Isa Zega menyesali dengan dihilangkan pasal 27 A, sehingga dirinya dituntut selam 5 tahun. Menurutnya tuntutan tersebut terlalu berlebihan, disamakan dengan pelaku koruptor yang nilainya ratusan milyar.
BACA JUGA:Kejati Limpahkan Kasus Isa Zega ke Kejari Kabupaten Malang
Sumber:



