SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Agus Mardianto rupanya tak kapok merasakan dinginnya lantai penjara karena menjual sabu pada 2015 silam.
BACA JUGA:Kuasai 1,8 Kg Sabu, Sindikat Narkotika Antar Provinsi Diadili
Kini, pria paruh baya itu harus berurusan kembali dengan hukum lantaran menjadi kurir sabu seberat 14,8 kilogram. Tanpa ampun, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hajita Cahyo Nugroho, menuntut Agus dengan hukuman penjara seumur hidup.
Mini Kidi--
Dalam amar tuntutan jaksa Kejaksaan Negeri Tanjung Perak itu ditegaskan, perbuatan terdakwa Agus meresahkan masyarakat dan merusak generasi muda.
Selain itu terdakwa secara sadar dan sukarela terlibat dalam peredaran narkotika berbahaya yang merupakan kejahatan luar biasa (extra ordinary crime).
BACA JUGA:Ditangkap Simpan 2 Kg Sabu, Residivis Narkoba Jaringan Jakarta-Surabaya Jalani Sidang
JPU juga menambahkan, barang bukti sabu seberat hampir 15 kilogram itu bisa merusak puluhan ribu jiwa. Oleh karena itu, hukuman seumur hidup dianggap setimpal dengan perbuatan terdakwa.
BACA JUGA:BNNP Jatim Sita 6,8 Kg Sabu dan 10,6 Kg Ganja
"Memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, menyatakan terdakwa Agus Mardiato terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009. Menjatuhkan pidana selama seumur hidup," tegas JPU Hajita saat membacakan tuntutannya di ruang Tirta, Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis 2 Oktober 2025.
BACA JUGA:Gagalkan 15 Kg Sabu, BNNP Jatim Geledah Rumah Transit di Rabesan Barat
Menanggapi tuntutan tersebut, kuasa hukum Agus menyatakan akan mengajukan pembelaan (pleodi) pada sidang berikutnya.
BACA JUGA:BNNP Jatim Gagalkan Penyelundupan 10 Kg Sabu di Suramadu, Libatkan Jaringan Internasional
"Kami mengajukan pledoi yang mulia," ujar pengacara Agus.
BACA JUGA:BNNP Jatim Gagalkan Penyelundupan 10,7 Kg Sabu dan 3.702 Butir Ekstasi