Kejari Tanjung Perak Terima Pelimpahan Dua Tersangka Pencurian Lampu Hias Kota Lama Surabaya

Kejari Tanjung Perak Terima Pelimpahan Dua Tersangka Pencurian Lampu Hias Kota Lama Surabaya

Dua tersangka pencurian lampu hias saat diamankan di Mapolrestabes Surabaya.--

SURABAYA, MEMORANDUM.DISWAY.ID – Kejaksaan Negeri Tanjung Perak menerima pelimpahan dua tersangka pencurian lampu hias di kawasan Kota Lama beserta barang buktinya dari Polrestabes Surabaya, Selasa 6 Januari 2026.

Dua tersangka tersebut yakni MT (46) dan MHR (23) yang diserahkan setelah jaksa peneliti menyatakan berkas perkara keduanya lengkap atau P-21.


Mini Kidi--

Kepala Seksi Intelijen Kejari Tanjung Perak I Made Agus Mahendra Iswara membenarkan telah diterimanya pelimpahan tahap II berupa tersangka dan barang bukti.

“Benar, sudah tahap II hari ini. Kalau P-21-nya kemarin,” tutur I Made Agus Mahendra Iswara.

BACA JUGA:Hakordia 2025: Kejari Tanjung Perak Laporkan 21 Perkara Dijatuhkan Penuntutan, Penyitaan Rp 75,5 Miliar

Menurutnya, jaksa penuntut umum akan segera melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Surabaya untuk proses persidangan.

“Dalam waktu dekat, segera dilimpah ke pengadilan oleh jaksa yang menanganinya,” imbuhnya.

Sementara itu, Polrestabes Surabaya sebelumnya menangkap pasangan ayah dan anak, MHR dan MT, atas kasus pencurian lampu hias milik Pemerintah Kota Surabaya di kawasan Kota Lama.

BACA JUGA:Kasus Dugaan Korupsi Pengerukan Kolam Pelindo 3, Kejari Tanjung Perak Sita Rp70 Miliar

Berdasarkan hasil penyelidikan, MHR awalnya melakukan pencurian seorang diri dengan menarik paksa lampu dari tiangnya, lalu membongkar dan menjualnya ke pengepul dengan harga sekitar Rp130 ribu per unit.

Aksi pencurian tersebut kemudian dilakukan bersama MT dalam jumlah lebih besar dan berlangsung selama beberapa hari di sejumlah ruas jalan, antara lain Jalan Mliwis, Jalan Gelatik, dan Jalan Panggung.

BACA JUGA:Kajati Jatim Percayakan Kasus Dugaan Korupsi Pelindo 3 pada Kejari Tanjung Perak

Total sekitar 20 unit lampu hias berhasil dicuri sebelum keduanya ditangkap polisi di rumah mereka di Jalan Nyamplungan Panggung IX pada Kamis 6 November.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 362 dan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pencurian dengan pemberatan.

Sumber:

Berita Terkait