SITUBONDO, MEMORANDUM.CO.ID – Petugas Polsek Bungatan Situbondo berhasil menggagalkan aksi dua terduga pelaku pembalakan liar di kawasan hutan lindung Dusun Kembangsambi, Desa Pasir Putih, Kecamatan Bungatan, Situbondo, Rabu 1 Oktober 2025.
Petugas mengamankan dua terduga pelaku beserta barang bukti berupa puluhan glondong kayu jati dan mobil pikap Chevrolet nopol P 8205 G yang digunakan untuk mengangkut hasil curian.
Mini Kidi--
Dua terduga pelaku tersebut adalah Misyanto, sopir mobil Chevrolet, dan Ali yang disebut sebagai pemilik kayu jati. Keduanya merupakan warga Desa Kukusan, Kecamatan Kendit, Kabupaten Situbondo.
Salah satu terduga pelaku mengaku bahwa puluhan glondong kayu jati dengan panjang sekitar empat meter itu diperoleh dari oknum petugas Perhutani BKPH Panarukan, KPH Bondowoso.
BACA JUGA:Kemenpan RB Nilai Zona Integritas Menuju WBBM di Polres Situbondo
Kapolsek Bungatan Situbondo Iptu Liskurrahman mengatakan, pihaknya mengamankan dua terduga pelaku setelah menerima informasi dari warga.
“Selanjutnya, untuk proses penyidikan lebih lanjut, kami menyerahkan kasus dugaan pembalakan liar tersebut ke Satreskrim Polres Situbondo,” ujar Iptu Liskurrahman.
BACA JUGA:Satlantas Polres Situbondo Membekukan Penggunaan Sirine dan Lampu Strobo
Sementara itu, Asper BKPH Panarukan Perum Perhutani KPH Bondowoso Thofik Imam Hidayat membantah tudingan bahwa dirinya memberikan kayu jati kepada warga.
“Tudingan saya memberi kayu jati tidak benar, mengingat saya sangat getol menangkap pelaku pembalakan liar,” kata Thofik Imam Hidayat.