Proyek KDMP Rp 1,6 Miliar di Situbondo Tanpa Libatkan Desa, Kades Resah Diminta Tanda Tangan
Suasana sosialisasi pencegahan korupsi pengelolaan APBD di Situbondo.--
SITUBONDO, MEMORANDUM.DISWAY.ID – Sejumlah kepala desa di Kabupaten Situbondo mengeluhkan proyek Kawasan Desa Mandiri Pangan senilai Rp 1,6 miliar yang selesai tanpa pelibatan desa namun kades diminta menandatangani dokumen, Senin 28 April 2026.
Keluhan ini muncul dalam sosialisasi pencegahan korupsi pengelolaan APBD dan peran serta masyarakat di Auditorium Pemerintah Kabupaten Situbondo.

Mini Kidi Wipes.--
Forum tersebut dihadiri perwakilan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia, kepolisian, serta kepala desa yang tergabung dalam Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia.
Selain itu, Kepala Desa Cottok Kecamatan Kapongan Syamsuri Abbas menyebut banyak kades tidak mengetahui detail proyek maupun penggunaan anggaran.
BACA JUGA:Peringati Hari Bumi 2026, Pemkab Situbondo Gelar Gerakan Masif Tanam 20 Ribu Bibit Pohon
"Beberapa desa kami ada bangunan KDMP yang ternyata sudah selesai. Padahal kami tidak pernah dilibatkan sama sekali. Tiba-tiba kami hanya diminta tanda tangan," ujarnya.
Menurutnya, minimnya transparansi menimbulkan kekhawatiran dampak hukum bagi kepala desa di kemudian hari.
Sementara itu, Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia Situbondo H Juharto meminta arahan dari pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia.
BACA JUGA:Pemkab Situbondo Naikkan Insentif Guru Ngaji dan Sekolah Minggu, Anggaran Capai Rp 14 Miliar
"Kami mohon bimbingan dari Bupati, Kapolres, dan KPK terkait langkah yang harus diambil agar tidak terseret persoalan hukum," katanya.
Ia menambahkan perwakilan Direktorat Pendidikan dan Peran Masyarakat Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia Galih Pramana Natanegara mengingatkan kepala desa untuk berhati-hati sebelum menandatangani dokumen.

Ayo bolo kita gempur rokok ilegal.--
"Pahami dulu apa yang akan ditandatangani. Jika berkaitan dengan anggaran, pelajari detailnya. Kalau perlu buat berita acara sebagai bentuk kehati-hatian," sarannya.
Selain itu, Kapolres Situbondo AKBP Bayu Anuwar Sidiqie menegaskan tanda tangan dokumen resmi memiliki konsekuensi hukum.
"Ada yang jadi tersangka hanya karena tanda tangan. Meskipun tidak menerima uang, tetapi tanda tangan tersebut menyebabkan kerugian negara hingga Rp 2 miliar," jelasnya.
Ia mengimbau kepala desa tidak sembarangan memberikan persetujuan tanpa memahami substansi dokumen. (–)
Sumber:








