Tergiur Upah Jutaan Rupiah Jeruji Besi Didapat, Dua Kurir Narkoba Dihukum Belasan Tahun Penjara

Kamis 25-09-2025,09:17 WIB
Reporter : Jaka Santanu Wijaya
Editor : Muhammad Ridho

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Tergiur upah jutaan rupiah ternyata berujung pahit bagi dua kurir narkoba jenis sabu, Anggara Puspito Cahyo dan Handaru Dwi Lesmana. Keduanya harus menerima kenyataan divonis hakim selama belasan tahun penjara.

Mereka dinyatakan terbukti menjadi perpanjangan tangan jaringan narkoba yang dikendalikan oleh seorang buron bernama Markeso.

Adapun Anggara Puspito Cahyo divonis 14 tahun penjara, sementara Handaru Dwi Lesmana dihukum 17 tahun penjara. Selain hukuman badan, keduanya juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 1 miliar, dengan subsider 1 tahun kurungan jika denda tidak dibayar.

 BACA JUGA:Kurir Narkoba Warugunung Hadapi Tuntutan 9 Tahun Penjara


Mini Kidi--

Majelis hakim yang diketuai Edi Saputra Palewi menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana perbuatan menawarkan untuk menjadi perantara dalam jual beli, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I.

"Mengadili, menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Puspito Cahyo divonis 14 tahun penjara dan Handaru Dwi Lesmana 17 tahun penjara,"  kata Hakim Edi Saputra Palewi, Rabu, 24 September 2025, di Pengadilan Negeri Surabaya.

BACA JUGA:Ibu Rumah Tangga Asal Banyu Urip Nyambi Jadi Kurir Narkoba, Terima Upah Rp1 Juta

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siska Christina sebelumnya menuntut Anggara dengan hukuman 14 tahun penjara dan Handaru 16 tahun penjara. Atas vonis yang dijatuhkan hakim, kedua terdakwa yang didampingi Penasihat Hukumnya menyatakan menerima putusan tersebut.

"Terima yang mulia," ujar para terdakwa.

 BACA JUGA:Demi Komisi Rp100 Ribu Sehari, Pria Ini Rela Jadi Kurir Narkoba

Kasus ini bermula ketika Anggara dan Handaru diperintah oleh seorang bernama Markeso (DPO) untuk mengambil sabu seberat 4 kilogram di Bekasi, Jawa Barat, dan mengirimkannya ke Surabaya. Sebagai upah, mereka dijanjikan imbalan sebesar Rp 2,5 juta.

Pada 13 Mei 2025, keduanya mengambil sabu tersebut di Bekasi dan membawanya menggunakan bus Damri menuju Surabaya. Namun, pada 14 Mei 2025, bus yang mereka tumpangi dihentikan oleh petugas Polrestabes Surabaya di Tol Waru Gunung. Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti sabu yang disembunyikan di dalam tas ransel.

 BACA JUGA:Demi Pampers Anak, Nekat Jadi Kurir Narkoba

Dalam persidangan terungkap bahwa Anggara telah empat kali menerima dan mengirim sabu dari Markeso, sementara Handaru telah dua kali melakukan hal serupa. Setiap kali berhasil mengirim paketan sabu, mereka mendapat upah sebesar Rp 3,5 juta.

Kategori :