umrah expo

PNS Kelurahan Jaksel Divonis 2 Tahun 8 Bulan Terkait Penipuan Investasi Proyek Pemerintah Senilai Rp7,8 Miliar

PNS Kelurahan Jaksel Divonis 2 Tahun 8 Bulan Terkait Penipuan Investasi Proyek Pemerintah Senilai Rp7,8 Miliar

Devy Indriany saat sidang di PN Surabaya --

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID – Devy Indriany dipidana selama 2 tahun dan 8 bulan penjara. Wanita berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kelurahan Jakarta Selatan itu dinyatakan terbukti melakukan penipuan investasi terhadap Galih Kusumawati sebesar Rp7.796.641.814.

Dalam amar putusan majelis hakim yang diketuai Abu Achmad Sidqi Amsya, Devy terbukti melanggar dakwaan pertama Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo dari Kejari Surabaya.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Devy Indriany terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 378 KUHP. Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 8 bulan," tutur Hakim Abu Achmad, di ruang Sari 3, Pengadilan Negeri Surabaya, Senin, 1 Desember 2025.

BACA JUGA:Njoo Kioe Thing Dituntut 2 Tahun 3 Bulan Penjara dalam Kasus Penipuan PO Fiktif


Mini Kidi--

Putusan ini lebih ringan dari tuntutan JPU Damang sebelumnya yang menuntut terdakwa Devy dengan pidana penjara selama 4 tahun.

Terhadap putusan tersebut, Devy yang didampingi pengacara saat menjalani proses sidang, menyatakan terima. "Terima yang mulia," ujarnya. 

Untuk diketahui, Devy, yang sebelumnya menjabat sebagai Kasubbag Keuangan Kecamatan Pasar Minggu Jakarta Selatan dan kemudian Sekretaris Kelurahan di Jakarta Selatan, dituduh menipu Galih sejak Agustus 2019 hingga Februari 2024. 

BACA JUGA:Naik Pitam, Armuji Dampingi Puluhan Korban Penipuan Jual Beli Rumah Cessie ke Polda Jatim

Dia menawarkan investasi pada proyek pengadaan langsung di 10 kecamatan dan 33 kelurahan DKI Jakarta Selatan dengan janji pengembalian modal 1-2 bulan dan keuntungan 4-7%.

Galih telah mentransfer total Rp273,4 miliar ke rekening Devy melalui Bank BCA dan Mandiri. Meskipun Devy pernah mengembalikan Rp265,6 miliar yang diklaim sebagai keuntungan, ternyata uang tersebut tidak digunakan untuk proyek pemerintah seperti yang dijanjikan. 

Data rekening menunjukkan sebagian uang dialokasikan untuk bisnis mukenah, uang muka rumah anak, pembelian emas, dan keperluan pribadi lainnya.

Sumber:

Berita Terkait