Residivis Kembali Dijebloskan ke Penjara, Curi Motor di 2 TKP Surabaya
Tersangka MSN diamankan di Mapolsek Sukomanunggal--
SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Seorang residivis kembali dijebloskan ke penjara. Aksi terakhirnya yaitu mencuri motor di Perumahan Lembah Harapan, Lakarsantri, Kamis 20 November 2025.
Kapolsek Sukomanunggal Kompol M. Akhyar mengatakan, pelakunya MSN. Pria asal Bangkalan, Madura ini kos di Jalan Simo Jawar, Sukomanunggal. Korbannya adalah Hansen Pranoto Tanujojo.
"Dalam pencurian di Perumahan Lembah Harapan tersangka MSN melakukannya bersama YD, yang kini kami masukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) itu berhasil membawa kabur Vario warna Hitam nopol L 3324 JE," katanya, Jumat 5 Desember 2025.
BACA JUGA:Residivis Meinita Arisanti Divonis 2 Tahun Usai Tipu Toko Emas Berkah Mulia Royal Plaza

Mini Kidi--
Setelah ditangkap, MSN kemudian digelandang ke Mapolsek Sukomanunggal untuk dilakukan penyidikan dn penyelidikan.
"Hasil penyelidikan, tersangka sebelumnya melakukan pencurian motor juga di depan klinik hewan Jalan Dukuh Kupang Barat pada tanggal 11 November 2025, sekira pukul 21.30," lanjutnya.
Saat itu, MSN beraksi dengan orang berbeda. Yaitu dengan FD yang kini juga masuk dalam DPO. Mereka berhasil membawa kabur Honda Beat merah Nopol L 5866 BAE, milik Faisol Amir, warga Jalan Bendul Merisi.
"Tersangka merupakan residivis. Modusnya yaitu berputar-putar mencari sasaran kendaraan yang kurang pengawasan, kemudian melakukan pencurian dengan menggunakan kunci T, untuk merusak rumah kontak," terangnya.
BACA JUGA:Tepergok Gondol Kompor, Residivis Pembobol Rumah Bonyok Dihajar Warga
Akhyar berpesan pada masyarakat agar senantiasa waspada dengan memasang kunci ganda terhadap kendaraannya, dan memarkirkan motor di tempat yang aman.
"Kami juga mengimbau bagi masyarakat yang mengetahui atau menjadi korban tindak kriminal, agar segera melapor ke Call Center 110," pungkasnya.
Dari tangan tersangka, polisi menyita bukti berupa Honda PCX Nopol W 4423 NHC (sarana Untuk melakukan aksi), Honda Vario Nopol L 3324 JE (hasil curian), 2 buah mata kunci T, kunci pas, dan satu set pakaian.
Atas perbuatannya, MSN dijerat menggunakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Kini dia telah meringkuk di penjara dan terancam menjalani hukuman dibalik jeruji besi maksimal tujuh tahun. (end).
Sumber:



