MEMORANDUM.DISWAY.ID – Residivis berinisial KB (53), warga Desa Plososari, Kecamatan Grati, ditangkap babinsa dan massa usai gagal mencuri motor milik wali murid di depan SDN 1 Kalipang, Kecamatan Grati, Senin 11 Mei 2026.
Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 07.15 WIB saat suasana sekolah ramai oleh aktivitas orang tua yang mengantar anak ke sekolah.
Korban diketahui seorang perempuan berinisial SM (34) yang saat itu sedang mengantar anaknya masuk sekolah.
BACA JUGA:Sikat Balap Liar dan Miras, Polres Pasuruan Kota Amankan 14 Motor dalam Patroli Pleton Siaga

Mini Kidi Wipes.--
Korban meninggalkan kunci yang masih menempel di sepeda motor Honda Supra X 125 miliknya.
Melihat kesempatan tersebut, terduga pelaku langsung mendekati kendaraan korban dan mencoba membawa kabur motor tersebut.
Namun, aksi pelaku segera diketahui korban dan warga sekitar sehingga memicu keributan di lokasi kejadian.
BACA JUGA:6 Bulan Buron, Pelarian Licin Pembunuh Mak Santi Kandas di Tangan Macan Polres Madiun
Eko Budi Setiawan, salah satu guru SDN 1 Kalipang mengatakan, pelaku sempat berusaha melarikan diri sebelum akhirnya terjatuh.
"Sempat terjadi keributan dan perkelahian antara pelaku dengan warga di lokasi. Pelaku sempat berusaha melarikan diri namun terjatuh," ujar Eko.
Warga yang geram kemudian mengepung pelaku hingga situasi sempat memanas.
Beruntung, Babinsa setempat, Serda Johan dari Koramil Grati yang sedang mengawal kegiatan Makan Bergizi Gratis (MBG) di sekolah tersebut segera mengamankan pelaku dari amukan massa.
Tidak lama kemudian, petugas Polsek Grati bersama unit Reskrim Polres Pasuruan Kota tiba di lokasi untuk mengevakuasi terduga pelaku.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang berbahaya yang dibawa tersangka.

Gempur Rokok Ilegal. Ini Ciri-ciri rokok Ilegal.--
Kasi Humas Polres Pasuruan Kota, Aipda Junaidi mengatakan, petugas mengamankan senjata tajam dan bahan peledak dari tangan pelaku.
"Selain sepeda motor korban, kami mengamankan satu bilah senjata tajam jenis celurit dan dua buah bahan peledak jenis bondet yang dibawa oleh pelaku," ungkap Junaidi.
Berdasarkan hasil interogasi awal, KB mengakui perbuatannya dan diketahui merupakan residivis yang sudah dua kali menjalani hukuman pidana.
Kini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Grati untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka terancam dijerat pasal berlapis terkait percobaan pencurian dengan kekerasan serta kepemilikan senjata tajam dan bahan peledak tanpa izin berdasarkan Undang-Undang Darurat. (kd/mh)