umrah expo

Lalai Berkendara Akibatkan Korban Tewas, Shania Lorensa Dituntut 30 Bulan Bui

Lalai Berkendara Akibatkan Korban Tewas, Shania Lorensa Dituntut 30 Bulan Bui

Terdakwa Shania Lorensa (26) menjalani sidang di ruang Tirta PN Surabaya, --

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID– Shania Lorensa (26), pengendara motor Scoopy hitam yang lalai berkendara motor hingga menyebabkan korban Budi Sandi meninggal dunia, dituntut 2 tahun 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo dari Kejaksaan Negeri Surabaya.

Jaksa menilai terdakwa terbukti melanggar Pasal 310 ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, karena kelalaiannya dalam mengemudikan kendaraan bermotor hingga menimbulkan korban jiwa.

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 2 tahun 6 bulan, dikurangi masa tahanan,” tegas JPU Damang Anubowo di ruang Tirta Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu, 12 November 2025.

BACA JUGA:Sidang Perdana Perusakan Gedung DPRD Madiun, Terdakwa Dijerat Pasal Bahaya Umum


Mini Kidi--

Barang bukti berupa dua unit sepeda motor Honda Scoopy L-6167-DAX milik terdakwa dan Honda Vario AG-5405-OC milik korban masing-masing dikembalikan kepada pemiliknya. Sementara SIM C atas nama Budi Sandi dikembalikan kepada istrinya, Ullum Tina Abella.

Peristiwa maut itu terjadi di Jalan Arjuno depan Kedung Anyar Buntu, Surabaya. Terdakwa Shania mengendarai motor Scoopy dengan kecepatan 25–30 km/jam dari arah barat ke timur, hendak menyeberang ke sisi jalan seberang.

BACA JUGA:Dijerat Pasal Berlapis, Otak Pembunuhan IRT Imaan Ahmad Midhol Jalani Sidang Perdana di PN Gresik

Saat itu, dari arah selatan ke utara, datang korban Budi Sandi dengan motor Vario merah berkecepatan sedang. Jarak antara kedua kendaraan sekitar 150–200 meter. Namun, saat Shania memotong jalur ke lajur kanan, tabrakan keras tak terhindarkan.

Kedua kendaraan terpelanting. Korban Budi Sandi sempat dilarikan ke RSUD dr. Soetomo Surabaya, namun nyawanya tidak tertolong.

Berdasarkan Visum Et Repertum dari RSUD dr. Soetomo, korban mengalami memar dan luka lecet di beberapa bagian tubuh akibat benturan tumpul, serta tanda-tanda mati lemas karena trauma benturan.

Sumber:

Berita Terkait