umrah expo

Njoo Kioe Thing Dituntut 2 Tahun 3 Bulan Penjara dalam Kasus Penipuan PO Fiktif

Njoo Kioe Thing Dituntut 2 Tahun 3 Bulan Penjara dalam Kasus Penipuan PO Fiktif

Terdakwa Njoo Kioe Thing saat menjalani sidang di PN Surabaya--

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.IDNjoo Kioe Thing alias Yogi Sanjaya tampak pasrah saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla menuntutnya selama 2 tahun dan 3 bulan penjara atas kasus penipuan bisnis fiktif yang menyebabkan korban mengalami kerugian ratusan juta rupiah. 

Di ruang sidang Tirta, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, JPU Kejari Tanjung Perak itu secara lantang menyatakan Yogi Sanjaya terbukti bersalah secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana penipuan berlanjut melalui modus purchase order (PO) fiktif yang menjerat dua anggota Komunitas Gereja Mawar Sharon.

BACA JUGA:Modus PO Fiktif Tipu Komunitas Gereja Mawar Sharon, Njoo Kioe Thing Tilep Rp618 Juta


Mini Kidi--

“Terdakwa dengan sengaja melakukan serangkaian kebohongan dan tipu muslihat untuk menggerakkan korban menyerahkan sejumlah uang. Perbuatannya memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP,” tegas JPU saat membacakan amar tuntutannya. 

Dalam tuntutan yang dibacakannya, JPU menguraikan kembali bagaimana terdakwa memanfaatkan kedekatan dalam komunitas gereja untuk menawarkan investasi berbalut PO dari dua perusahaan, PT Sinar Rimba Pasifik dan PT Hexa Thermagraphindo, yang ternyata seluruhnya palsu dan dibuat sendiri oleh terdakwa menggunakan aplikasi Canva.

BACA JUGA:DD Fiktif, Pemeliharaan Jalan Desa Maguan TA 2024 - 2025, Inspektorat Akan Investigasi Lapangan

Janji keuntungan 25 persen menjadi umpan yang membuat dua korban, Imelia Soeharsono dan Agnesiane Anita Renisa, tertarik menanamkan uangnya hingga total kerugian mencapai Rp 618.542.500.

“Dana yang diperoleh dari para korban tidak digunakan untuk bisnis sebagaimana dijanjikan, melainkan untuk kepentingan pribadi dan kegiatan forex yang menyerupai judi,” lanjut JPU.

Atas seluruh fakta hukum tersebut, JPU menuntut agar majelis hakim menjatuhkan hukuman tegas kepada terdakwa.

BACA JUGA:Penipuan Modal UMKM Fiktif, Anak Mantan Lurah Sememi Ngaku Staf Pemkot Surabaya, Raup Ratusan Juta

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Njoo Kioe Thing alias Yogi Sanjaya dengan pidana penjara selama 2 tahun 3 bulan, dikurangi masa penahanan, dan memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan,” tandas JPU.

Sumber:

Berita Terkait