umrah expo

Penipuan Modal UMKM Fiktif, Anak Mantan Lurah Sememi Ngaku Staf Pemkot Surabaya, Raup Ratusan Juta

Penipuan Modal UMKM Fiktif, Anak Mantan Lurah Sememi Ngaku Staf Pemkot Surabaya, Raup Ratusan Juta

Rengga Pramadhika Akbar saat menjalani sidang di PN Surabaya--

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Rengga Pramadhika Akbar, anak dari mantan Lurah Sememi, kini harus berurusan dengan hukum setelah didakwa melakukan penipuan dan penggelapan terkait penawaran modal usaha UMKM fiktif. Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan digelar di ruang Garuda 2 PN Surabaya, Kamis 9 Oktober 2025 dengan ketua majelis hakim Wiyanto.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Reiyan Novandana Syanur Putra dari Kejari Tanjung Perak mendakwa Rengga telah melakukan serangkaian tindakan penipuan yang merugikan warga UMKM hingga mencapai Rp304 juta. Modusnya, Rengga mengaku sebagai staf Pemkot Surabaya yang menawarkan pinjaman modal UMKM dengan bunga 0%. Ia mengklaim program ini merupakan kerjasama antara Pemkot Surabaya dengan Kredivo Grup melalui aplikasi Kredivo, ShopeePay Later, dan Akulaku.

BACA JUGA:Belasan Pelaku UMKM di Sememi dan Kandangan Jadi Korban Penipuan Bram, Total Kerugian Capai Rp200 Juta


Mini Kidi--

Rengga tidak bekerja sendiri. Ia dibantu oleh Io Bramasta Afrizal Riyadi dan Erlangga Reyza Praditya alias Erza (berkas penuntutan terpisah). Bersama-sama, mereka melakukan sosialisasi di Kelurahan Sememi, Kandangan, dan Pakal, berhasil mengumpulkan sekitar 100 warga yang menjadi korban.

"Terdakwa melakukan tindak pidana, menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memakai nama palsu, martabat palsu, tipu muslihat, rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya," tegas JPU Reiyan dalam dakwaannya. Rengga dijerat dengan Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

BACA JUGA:Pelaku UMKM Surabaya Produksi Hazmat Bantu Tenaga Medis Tangani COVID-19

Dalam dakwaan terungkap, Rengga dan komplotannya telah merancang skenario penipuan ini sejak 21 Oktober 2024. Saat itu, Rengga bertemu dengan Io Bramasta di Jalan Tanjungan Surabaya dan sepakat untuk bekerjasama menawarkan pinjaman fiktif kepada warga UMKM. Keuntungan yang dijanjikan adalah 50% untuk masing-masing pihak setelah dipotong biaya operasional.

Untuk meyakinkan para korban, Rengga merekayasa CV Grand Jaya Ambasador miliknya sebagai wadah kegiatan. Ia juga melibatkan petugas LPMK Kelurahan Sememi untuk mengumpulkan warga dalam sosialisasi. Erlangga Reyza direkrut untuk membantu sosialisasi, dokumentasi, dan pembuatan perjanjian kerja.

Para korban tergiur dengan iming-iming pinjaman tanpa bunga dan mendaftarkan diri untuk mendapatkan limit kredit melalui aplikasi Kredivo, ShopeePay Later, dan Akulaku. Setelah mendapatkan limit, mereka mencari jasa gesek tunai (Gestun) melalui Instagram. Rengga dan timnya kemudian membelanjakan limit pinjaman para korban melalui link pembelanjaan yang telah disiapkan. Dana hasil Gestun ditransfer ke rekening Io Bramasta.

 BACA JUGA:Belasan Pelaku UMKM di Sememi dan Kandangan Jadi Korban Penipuan Bram, Total Kerugian Capai Rp200 Juta

Dari hasil kejahatan ini, Rengga menerima transfer sebesar Rp61.160.000. Uang tersebut, beserta sisa hasil penipuan lainnya, digunakan Rengga untuk berfoya-foya.

 

Sidang akan dilanjutkan pada Selasa, 21 Oktober 2025, dengan agenda pembacaan eksepsi dari terdakwa. Kasus ini menjadi pelajaran pahit bagi warga UMKM yang menjadi korban penipuan bermodus pinjaman online.

Sumber:

Berita Terkait