Armuji Dampingi Warga Darmo Hill Hadapi Klaim Tanah Pertamina

Kamis 18-09-2025,18:10 WIB
Reporter : Oskar Rio
Editor : Fatkhul Aziz

3. Bersama ini, kami mohon kepada Kantor Pertanahan Badan Pertanahan Nasional Kota Surabaya I untuk sementara tidak menjalankan dan menangguhkan setiap permohonan pendaftaran hak atas tanah sepanjang berkaitan dengan eks EV 1278 milik PT PERTAMINA(Persero) dari pihak manapun sebelum proses rekonstruksi batas fisik dan verifikasi data yuridis eks EV 1278 ditetapkan Free & Clear, guna memitigasi potensi permasalahan aset berkelanjutan.

"Bahwa Kantor Pertanahan sebagai pelayan publik menghormati dan melayani permohonan seluruh masyarakat tanpa terkecuali sepanjang memiliki bukti kepemilikan yang sah dapat memperjuangkan haknya sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku," pungkasnya. (rio)

Kategori :