Dalam kunjungan ke Kantor BPN Surabaya I, mereka ditemui langsung Kepala Kantor Pertanahan Kota Surabaya I, Budi Hartanto, yang memberikan penjelasan terkait masalah tersebut.
Armuji menekankan pentingnya Pertamina untuk melakukan verifikasi lapangan secara langsung, bukan hanya berdasarkan surat-menyurat.
Warga merasa tidak memiliki sengketa dengan Pertamina, karena mereka membeli tanah secara sah dari pengembang Darmo Hill dan Kris Kencana seluas 200 hektare.
BACA JUGA:Tantang Armuji, Mantan Sekretaris DPC PDIP Surabaya Ancam Bakar Diri di Kantor Partai
"Gendeng iki (gila ini), sak (sebanyak) kelurahan Dukuh Pakis entek (habis) diklaim Pertamina," cetus Armuji.
Sebagai solusi, Armuji menyarankan warga untuk membuat surat pengaduan ke DPR RI agar masalah ini dapat ditindaklanjuti oleh Pertamina.
"Kami akan kawal sampai ada tindak lanjut dari Pertamina," pungkasnya, yang disambut dengan tepuk tangan oleh warga yang hadir.
BACA JUGA:Wawali Armuji Apresiasi Teh Rico, Harapkan Jadi Contoh UMKM di Surabaya
Sementara itu, Budi Hartanto menjelaskan klaim Pertamina didasarkan pada perjanjian tahun 1965 terkait peralihan aset PT Shell Indonesia kepada pemerintah, termasuk tanah eks Eigendom Verponding No. 1278.
Namun, ia menegaskan sertifikat yang sudah terbit tetap melalui prosedur ketat.Bahwa terhadap sertifikat yang telah terbit di lokasi yang diklaim oleh Pertamina tentunya sudah melalui dokumen dokumen yang memenuhi syarat dan dan proses serta prosedur yang ketat dalam tahapan penerbitannya
“Kantor Pertanahan menghormati setiap permohonan sepanjang ada bukti kepemilikan yang sah. Warga tetap bisa memperjuangkan haknya sesuai aturan,” jelas Budi.
BACA JUGA:Wawali Armuji Sidak Langsung Dugaan Penipuan Tour Trip and Travel di Surabaya
Dalam surat PT Pertamina (Persero) tertanggal 6 November 2023 kepada Kantor Pertanahan Kota Surabaya I, disampaikan pernyataan sebagai berikut:
1. PT Pertamina (Persero) mengklaim memiliki tanah di Kelurahan Pakis, Kecamatan Sawahan, Kota Surabaya, yang diperoleh berdasarkan:
- Pokok-pokok perjanjian antara Pemerintah Republik Indonesia dengan PT Shell Indonesia dan persetujuan tambahan tanggal 30 Desember 1965.
- Keputusan Presidium Dwikora No. Aa/0/161/1965 tanggal 31 Desember 1965, tentang peralihan kekayaan PT Shell Indonesia kepada Pemerintah Republik Indonesia, termasuk salah satunya adalah tanah Wonokitri yang berasal dari Tanah Negara Eks Eigendom Verponding (EV) 1278 milik Bataafsche Petroleum Maatschappij N.V. (BPM), yang dialihkan kepada PT Shell Indonesia melalui Akta Penyerahan Lepas Hak-Hak Atas Tanah No. 249 tanggal 21 September 1961.
2. PT Pertamina (Persero) telah melakukan rekonstruksi batas secara mandiri terhadap eks Eigendom Verponding No. 1278 berdasarkan peta ichtisar Bataafche Petroleum Maatschappij N.V. (BPM) No. Varvaardigd 529B, yang menjelaskan letak Eigendom Verponding milik BPM di wilayah Surabaya. Titik-titik koordinatnya telah ditelusuri sesuai kondisi fisik lapangan.