Polres Blitar Ungkap Kasus Curat dan Curanmor

Senin 15-09-2025,19:18 WIB
Reporter : Achmad Syaiku
Editor : Aris Setyoadji

BLITAR, MEMORANDUM.CO.ID – Satuan Reserse Kriminal Polres Blitar berhasil mengungkap tiga kasus pencurian dalam waktu berdekatan. Dua kasus di antaranya adalah pencurian kotak amal di Tempat Pemakaman Umum, sedangkan satu kasus lainnya merupakan pencurian kendaraan bermotor.

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan empat tersangka yang kini menjalani proses hukum lebih lanjut pada Senin, 15 September 2025.


Mini Kidi--

Kasus pertama terjadi di Tempat Pemakaman Umum Desa Sumberjo, Kecamatan Kademangan, Kabupaten Blitar, pada Kamis, 11 September 2025, sekitar pukul 22.00 WIB. Dua pelaku berinisial S.A (25) dan S.T (19), warga Desa Slemanan Kecamatan Udanawu, membobol kotak amal dan mengambil uang sebesar Rp60.000.

Kedua pelaku yang merupakan kakak beradik melakukan aksinya dengan merusak kunci kotak amal menggunakan tang dan palu.

Polisi menyita barang bukti berupa dua buah parang, satu tang, satu palu, satu unit sepeda motor Honda Kharisma tanpa plat nomor, satu gembok rusak, dan uang tunai Rp60.000.

BACA JUGA:Polres Blitar Tangkap 13 Tersangka Operasi Tumpas Narkoba

Keduanya dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun.

Kasus kedua juga terjadi di tempat pemakaman, tepatnya di Dusun Sumberglagah, Desa Ngeni, Kecamatan Wonotirto, Kabupaten Blitar, pada Sabtu, 13 September 2025, sekitar pukul 18.30 WIB.

Pelaku berinisial D.H (32), warga Kelurahan Karangtengah, Kecamatan Sananwetan, ditangkap warga saat berusaha membongkar kotak amal.

BACA JUGA:Polres Blitar Semarakkan Maulid Nabi, Jadikan Momentum Perkuat Iman dan Taqwa

Pelaku sempat melarikan diri, namun berhasil diamankan warga tidak jauh dari lokasi kejadian dan kemudian diserahkan ke Polsek Wonotirto.

Dalam penggeledahan, polisi menyita barang bukti berupa kotak amal rusak, uang tunai Rp41.000, tas kecil hitam, jaket hitam, dua palu, satu obeng, sepeda motor Honda C70, serta satu unit ponsel.

D.H diketahui merupakan residivis kasus pencurian dan baru bebas dari Lapas Tulungagung pada tahun 2024. Ia dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-5 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun.

BACA JUGA:Polres Blitar Gelar Doa Bersama Anak Yatim untuk Blitar Raya Aman Kondusif

Kasus ketiga adalah pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di Desa Pagergunung, Kecamatan Kesamben, Kabupaten Blitar, pada Senin, 28 Juli 2025, sekitar pukul 21.00 WIB.

Korban memarkir sepeda motor Honda Beat hitam di pinggir jalan dengan kunci kontak masih menempel. Hanya dalam waktu 20 menit, motor tersebut hilang. Korban segera melaporkan kejadian ke Polsek Kesamben.

Unit Reskrim Polsek Kesamben bekerja sama dengan Polsek Kromengan berhasil menangkap pelaku berinisial B.S alias Oceng (38), warga Malang, di wilayah Kediri.

BACA JUGA:Polres Blitar Ungkap Dalang Kerusuhan di Gedung DPRD: 12 Orang Ditetapkan Tersangka, Ada Provokator Lewat Grup

Polisi menyita barang bukti berupa satu unit Honda Beat hitam, STNK, surat dari Finance FIF, serta sepeda motor Yamaha Mio ungu yang terlibat kasus lain.

Pelaku beraksi bersama dua rekannya, yakni I (sudah diamankan di Polsek Kromengan) dan F (masih buron). B.S juga mengaku pernah melakukan pencurian lain pada Maret 2025.

Ia dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun.

Kasat Reskrim Polres Blitar, AKP Momon Suwanto Pratomo, menyampaikan apresiasi terhadap masyarakat yang aktif melaporkan dan membantu pengungkapan kasus ini.

BACA JUGA:Polres Blitar Bersama TNI, Pemkab dan Masyarakat Gelar Patroli Skala Besar Pastikan Harkamtibmas Kondusif

“Kami akan terus meningkatkan patroli dan penegakan hukum terhadap segala bentuk tindak pidana. Partisipasi aktif masyarakat sangat penting dalam menjaga keamanan lingkungan,” ujarnya.

Dengan terungkapnya tiga kasus pencurian ini, Polres Blitar menegaskan komitmen menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Kabupaten Blitar. Kerja sama polisi dan masyarakat diharapkan mampu menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman.

Kategori :