iklan HUT R!

Toko Miras Menjamur di Surabaya, Ada yang Beroperasi Dekat Rumah Ibadah

Toko Miras Menjamur di Surabaya, Ada yang Beroperasi Dekat Rumah Ibadah

Kawasan Jalan Jarak, Putat Jaya, Kecamatan Sawahan, diduga menjadi lokasi toko kelontong yang menjual miras.--

SURABAYA, MEMORANDUM.DISWAY.ID – Peredaran minuman beralkohol (miras) di Kota SURABAYA diduga semakin marak. Modus penjualannya pun kian beragam, tidak hanya melalui toko yang secara terang-terangan menjual berbagai jenis minuman beralkohol, tetapi juga menyaru sebagai toko kelontong, Rabu 12 Agustus 2026.

Pantauan Memorandum di kawasan Jalan Jarak, Putat Jaya, Kecamatan Sawahan, menemukan salah satu toko yang dari luar tampak seperti toko kelontong biasa.

Berbagai kebutuhan sehari-hari dijual di sana, mulai rokok, air minum galon, air mineral kemasan, minuman bersoda, makanan ringan, sabun cuci, sampo hingga kebutuhan laundry.


Mini kidi--

Namun, di balik etalase toko tersebut terdapat kulkas pendingin transparan. Dari luar, sejumlah botol minuman terlihat tersusun di dalamnya. Selain minuman bersoda, terdapat pula sejumlah minuman beralkohol dengan kadar yang beragam.

Jenis minuman yang dijual disebut memiliki kadar alkohol mulai dari yang relatif rendah hingga mencapai sekitar 50 persen. Harga yang ditawarkan juga bervariasi, menyesuaikan jenis dan produk minuman.

BACA JUGA:Pelarian dari Luka Batin, Psikolog Umsura Ungkap Akar Maraknya Narkoba dan Miras

Proses transaksinya berlangsung layaknya pembelian barang di toko kelontong. Pembeli datang, memilih minuman, melakukan pembayaran, kemudian barang dibungkus menggunakan kantong plastik berwarna hitam sebelum dibawa pergi.

Aktivitas pembelian tampak lebih ramai pada malam hari. Pembeli datang silih berganti menggunakan sepeda motor maupun mobil. Mereka tidak hanya laki-laki. Perempuan juga terlihat datang dan membeli minuman.

Yang menjadi sorotan, dalam pantauan tersebut tidak terlihat adanya pemeriksaan kartu identitas terhadap pembeli.

Padahal, ketentuan penjualan minuman beralkohol mensyaratkan pembeli telah berusia minimal 21 tahun yang dibuktikan dengan kartu identitas.

BACA JUGA:Ansor dan Banser Sisir Toko Miras di Sidoarjo

Tempat penjualan juga semestinya memasang informasi atau tanda larangan pembelian bagi masyarakat berusia di bawah 21 tahun sebagai bentuk edukasi dan perlindungan konsumen.

Persoalan lain muncul dari lokasi penjualan. Toko yang diduga menjual minuman beralkohol tersebut berada tidak jauh dari rumah ibadah.

Sumber:

Berita Terkait