Polres Blitar Tangkap 13 Tersangka Operasi Tumpas Narkoba
Kapolres Blitar AKBP Arif Fazzlurahman menunjukkan barang bukti hasil Operasi Tumpas Narkoba 2025.--
BLITAR, MEMORANDUM.CO.ID – Polres Blitar berhasil mengungkap berbagai kasus peredaran narkotika, obat-obatan terlarang, dan minuman keras melalui Operasi Tumpas Narkoba 2025.
Dari hasil operasi, petugas mengamankan barang bukti mulai dari sabu-sabu, pil Double L, hingga ribuan botol minuman keras ilegal pada Jumat, 12 September 2025.
Dalam operasi tersebut, polisi mengungkap 10 kasus dengan total 13 tersangka.

Mini Kidi--
Rinciannya terdiri dari enam tersangka kasus psikotropika dan obat keras berbahaya, serta satu kasus peredaran minuman keras dengan satu tersangka.
Barang bukti yang disita cukup beragam.
Di antaranya narkotika jenis sabu seberat 40 gram, 17.226 butir pil Double L, Logo Y, Dextro, dan DMP, serta psikotropika 69 butir Alprazolam.
Selain itu, polisi juga mengamankan 1.750 botol arak, 12 unit telepon genggam berbagai merek, dan uang tunai Rp 615.000.
BACA JUGA:Polres Blitar Semarakkan Maulid Nabi, Jadikan Momentum Perkuat Iman dan Taqwa
Dari hasil pengungkapan ini, diperkirakan 6.485 jiwa berhasil diselamatkan dari bahaya narkoba dan minuman keras.
Nilai jual barang bukti yang disita mencapai sekitar Rp 177 juta.
Pada 4 September 2025, Satresnarkoba Polres Blitar mengungkap peredaran pil Double L di wilayah Kediri dan Blitar.
Dua tersangka, dengan inisial J.N.S. (37) dan A.Y. (39), diamankan bersama barang bukti 889 butir pil Double L serta peralatan pendukung lainnya.
BACA JUGA:Polres Blitar Gelar Doa Bersama Anak Yatim untuk Blitar Raya Aman Kondusif
Keduanya dijerat Pasal 435 jo Pasal 436 Ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Ancaman hukuman bagi keduanya adalah pidana penjara maksimal 12 tahun atau denda hingga Rp 5 miliar.
Pada 8 September 2025, polisi kembali mengamankan dua tersangka lain, yakni M.Y. alias Melon dan A.L.S. alias Pete.
Barang bukti yang disita adalah 959 butir pil Double L.
Penangkapan dilakukan di Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar, dan di wilayah Kota Blitar.
Masih pada 8 September 2025, polisi juga berhasil menggagalkan peredaran 1.750 botol arak.
Barang bukti tersebut diangkut menggunakan truk di Jalan Raya Selopuro, Blitar.
Tersangka M.A., warga Garum, Blitar, diamankan bersama 35 kardus arak. pelaku dijerat Pasal 492 KUHP tentang penjualan minuman keras ilegal.
Ancaman hukuman bagi pelaku adalah kurungan maksimal tiga bulan atau denda hingga Rp 50 juta.
BACA JUGA:Polres Blitar Gelar Salat Gaib untuk Almarhum Driver Ojol Affan Kurniawan
Kapolres Blitar, AKBP Arif Fazzlurahman, menegaskan bahwa Operasi Tumpas Narkoba 2025 merupakan bukti nyata keseriusan aparat kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika, obat-obatan terlarang, dan minuman keras ilegal di wilayah hukumnya.
"Setiap butir narkoba dan botol miras yang berhasil kita sita, berarti kita telah menyelamatkan banyak nyawa dari kerusakan dan kehancuran.
Kami akan terus melakukan upaya penegakan hukum demi terciptanya masyarakat yang aman, sehat, dan terbebas dari narkoba," tegas AKBP Arif.
BACA JUGA:Kapolres Blitar Audiensi dengan Petani Jagung dari Empat Daerah
Dengan keberhasilan mengungkap 10 kasus serta mengamankan 13 tersangka dalam Operasi Tumpas Narkoba 2025, Polres Blitar menunjukkan komitmennya menjaga generasi muda dari ancaman narkoba dan miras ilegal.
Operasi ini sekaligus menjadi peringatan keras bagi para pelaku bahwa aparat kepolisian tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi peredaran barang haram di Kabupaten Blitar. Caption: Kapolres Blitar AKBP Arif Fazzlurahman menunjukkan barang bukti hasil Operasi Tumpas Narkoba 2025.
Sumber:



